, , ,

PT PLN UP3 Mojokerto Perkuat Kolaborasi Hukum BersamaKejaksaan Negeri Kota Mojokerto

Mojokerto , areknews – Berkomitmen membangun sinergitas dengan stakeholder, PT PLN (Persero) UP3 Mojokerto melangsungkan audiensi ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto pada hari Selasa (8/10) yang beralamat di Jl. Raya By Pass, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Audiensi ini dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan kerjasama yang telah terbangun antara Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dengan PT PLN (Persero) UP3 Mojokerto. Berfokus pada penguatan bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara terkait dengan pelayanan pelanggan PLN, audiensi berlangsung secara optimal disertai dengan pembicaraan mendalam mengenai langkah ke depan.

“Kami mengapresiasi hubungan serta kolaborasi yang telah berjalan hingga saat ini. Kami berharap, pertemuan ini dapat menjadi momentum untuk terus memperkuat koordinasi PT PLN UP3 Mojokerto dengan Kejaksaan Kota Mojokerto dalam penanganan legal terkait penyalahgunaan listrik serta aset perusahaan secara hukum.” ujar Muhammad Syafdinnur, Manager PT. PLN UP3 Mojokerto.

Bobby Ruswin, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto pun menyambut baik kedatangan PT PLN UP3 Mojokerto dalam audiensi serta menyampaikan harapan yang se arah dengan PLN, yakni memperkuat koordinasi dalam penyelesaian permasalahan secara hukum.

“Terima kasih kepada PLN yang telah meluangkan waktu untuk berkunjung ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Kami juga berharap dengan adanya pertemuan ini dapat memperkuat kerjasama yang telah terjalin. Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto akan terus memantapkan komitmen dengan PT PLN UP3 Mojokerto dan berusaha semaksimal mungkin dalam penyelesaian masalah perdata dan tata usaha secara hukum.” ungkapnya.

Kedua institusi sepakat untuk memperkuat koordinasi serta pertukaran informasi dalam penanganan berbagai permasalahan hukum terkait ketenagalistrikan, termasuk upaya penyelesaian tunggakan listrik dan perlindungan aset PLN melalui jalur hukum yang tepat.met