, , ,

Pererat Kerjasama, PLN UP3 Mojokerto Gelar Audiensi Bareng Kejari Jombang dan Kejari Nganjuk

Mojokerto, areknews – Dalam rangka memperkuat sinergi dengan stakeholder, PT PLN (Persero) UP3 Mojokerto melakukan audiensi ke Kejaksaan Negeri Jombang, Jumat (27/9). Bertempat di Kejaksaan Negeri Jombang yang beralamat di Jl. K.H. Wakhid Hasyim 188 Jombang.

Audiensi ini merupakan inisiasi awal dalam rangka meningkatkan kerjasama dan sinergi yang telah terjalin selama ini terkait penanganan masalah bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang terkait dengan kegiatan pelayanan pelanggan PLN.

“Terima kasih atas sinergi yang selama ini sudah terjalin dengan baik, dengan pertemuan ini PLN berharap dapat terus menjalin komunikasi yang baik. Semoga kerjasama dan koordinasi antara PLN UP3 Mojokerto dengan Kejaksaan Negeri Jombang dapat terus berlanjut, sehingga apabila terjadi penyalahgunaan tenaga Listrik maupun aset PLN dapat diselesaikan dengan baik secara hukum.” Ujar Muhammad Syafdinnur, Manager PLN UP3 Mojokerto.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar S.H., M.H, menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi kehadiran PLN untuk memperkuat koordinasi bekerjasama dalam menyelesaikan permasalahan hukum dan mencegah tindakan-tindakan yang melanggar hukum. “Terimakasih PLN sudah berkunjung ke Kejaksaan Negeri Jombang, semoga dengan silaturahmi ini dapat memperkuat sinergi yang selama ini sudah terjalin. Kejari Jombang selalu berkomitmen untuk selalu bersinergi dengan PLN dan melaksanakan tugas dengan baik yang terkait dengan penyelesaian masalah perdata dan tata usaha negara,” ungkapnya.

Selanjutnya Audiensi dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk pada hari Senin (30/09). Bertempat di Kejaksaan Negeri Nganjuk yang beralamat di Jl. Dermojoyo 24, Payaman, Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.

Disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Ika Mauluddhina, S.H., M.H, “Terima kasih atas kehadiran PLN, Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen untuk selalu kolaborasi terkait dengan tugas dan kewenangan kejaksaan yang terkait dengan penyelesaian masalah perdata dan tata usaha negara, pemberian layanan bantuan hukum, dan Tindakan hukum lainnya yang meliputi pengamanan dan pemulihan aset,” ungkapnya.met