Malang, areknews – Diduga ingin menguasai sebuah rumah di kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen mengeksekusi sebuah tempat tinggal yang ditempati oleh keponakakan pemohon.
Rumah di antara Jalan Dr Wahidin 49 dan Sumber Wuni 3, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang Jawa Timur mendadak ramai pada Kamis (31/10/2024) siang. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen mengeksekusi rumah warisan keluarga tersebut. Pihak termohon eksekusi pun berencana untuk melakukan perlawanan atas eksekusi tersebut.
Eksekusi pada pukul 10.30 tersebut didasarkan pada permohonan eksekusi dari Takdir Eko September, 54. Pemenang perkara nomor 31/Pdt.G/2022/PN Kpn. Dia melawan tiga saudara kandungnya sendiri. Amalia Alam Peristiwanto, 65, Asmara Putra Patah, 65, dan Hindariani, 61.
“Pemohon ini pada awalnya merupakan penggugat dari tiga orang tersebut. Dalam perkembangannya, dia menjadi tergugat intervensi, kemudian Takdir ini menang sampai tingkat Kasasi,” kata Panitera PN Kelas IB Kepanjen Wahyu Probo Yulianto SH, MH saat ditemui awak media diselak pelaksanaan eksekusi.
Menurutnya, mereka menyengketakan rumah dan tanah seluas 1.045 meter persegi di sana. Wahyu menyebut bahwa objek perkara tersebut adalah warisan dari orang tua empat orang yang berseteru itu. Bahkan, sertifikat rumah sudah berubah kepemilikan menjadi pemohon ekseksusi. Hal itu dilakukan karena Takdir sudah memenangkan perkara.
“Tapi, karena termohon itu tidak kunjung beranjak, akhirnya yang bersangkutan mengajukan ekseksusi. Sudah 3 kali aanmaning (teguran) tidak juga mematuhi,” ujar Wahyu.
Lebih lanjut ia menguraikan setelah itu PN Kelas IB Kepanjen juga melakukan penyitaan supaya, kata Wahyu, objek tidak dialihkan, tidak disewakan atau tidak dipindahtangankan.
“Maka saat ini ketua pengadilan mengeluarkan penetapan untuk eksekusi pengosongan secara real. Pengadilan melakukan upaya paksa untuk mengosongkan objek tersebut dengan dibantu pihak pengamanan,” katanya.
Sementara itu, Renald Christoper SH, selaku kuasa hukum Amalia dan kawan-kawan mengatakan bahwa ada masalah dalam perjalanan perkara tersebut. Dia tidak menerima aanmaning kedua dan tiga, sekaligus tidak mendapat relaas eksekusi.
Pihaknya pun membenarkan bahwa empat orang tersebut merupakan saudara kandung. Tapi, ketika terkena masalah warisan, semua geger. Lantaran Takdir mengklaim bahwa dia ahli waris satu-satunya. “Dia mengganti akta kelahiran, yang awalnya dia anak terakhir menjadi pertama,” terang dia.
Menurut Renald, termohon menggunakan bukti sebuah akta nikah yang dikeluarkan KUA Lawang tahun 1950-an. Takdir juga sempat memohonkan akta pembatalan sepihak ke Dispendukcapil Kabupaten Malang. “Setelah kami telusuri, akta nikah tersebut tidak pernah dikeluarkan,” sebut dia.
Renald juga menyampaikan bila perkara tersebut merupakan konflik internal dari empat pewaris yang masih sekeluarga dengan alat bukti adanya akte lahir maupun ijazah sekolah.
“Tetapi pada faktanya, ada salah satu dari alih waris itu dugaannya memanipulasi maupun merekayasa informasi keterangan diri,” katanya. Kini, dia sedang mengupayakan perlawanan eksekusi. Pihaknya juga sudah melaporkan Takdir ke Polda Jatim.tim