,

Komisi D Minta Tidak ada Aksi Kekerasan di Sekolah

Surabaya, areknews – Aksi kekerasan yang dilakukan oleh salah satu orang tua siswa yang terjadi dilingkungan sekolah SMAK Gloria 2 Surabaya beberapa waktu lalu membuat anggota DPRD kota Surabaya menjadi geram.

Seperti yang disampaikan oleh anggota DPRD kota Surabaya dari Komisi D William Wirakusuma saat ditemui diruang Komisi D mengatakan, pihaknya menyayangkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh salah satu orang tua siswa kepada siswa SMAK Gloria 2 didepan para siswa dan orang tua yang dilakukan dilingkungan sekolah.

“Sebenarnya apa yang dilakukan oleh pelaku itu sudah melanggar undang – undang perlindungan anak, dan kita juga sudah perda tentang perlindungan anak yang sudah disahkan beberapa waktu lalu dan apa yang dilakukan itu adalah kekerasan mental dan itu harus diproses bukan delik aduan lagi,” ujarnya.

Selain itu pihaknya juga meminta kepada kepolisian untuk segera memproses lebih lanjut hal itu dikarenakan berdampak kepada korban yang mengalami trauma. “Dari PSI Surabaya sudah minta supaya ini diproses lebih lanjut, karena ini memang efeknya ke anaknya sangat ngefek banget,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, terkait kasus kekerasan terhadap anak dilingkungan sekolah SMAK Gloria 2, Wiliam meminta kepada DP3A untuk memberikan konseling, bimbingan kepada korban hal itu dikarenakan korban mengalami trauma berat.

“Ini sudah kekerasan verbal kepada anak dan ini harus diproses lebih lanjut, dan saya percaya Polrestabes Surabaya sudah mengerti juga mereka akan melanjutkan kasus ini,” ungkapnya.

Sementara itu ditempat yang sama Imam Syafi’i yang juga anggota DPRD kota Surabaya komisi D meminta kepada pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional dalam menangani kasus kekerasan yang terjadi kepada siswa SMAK Gloria 2.

“Dalam kasus kekerasan ini, kami meminta kepada pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional dan kredibilitas polri saat ini sedang diuji dan kami berharap polisi bekerja sesuai dengan jargon yang digaungkan yakni Presisi dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak,” pungkasnya..xco