Surabaya, areknews – Dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya Dr. M. Ikhsan S. Psi M.M., di Gedung DPRD Surabaya jalan raya Yos Sudarso, Cahyo Siswo Utomo, S.T., M.H., selaku Ketua dan Juru Bicara Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) mempertanyakan kejelasan aset YKP (Yayasan Kas Pembangunan) yang akan diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Termasuk penyediaan perumahan yang layak dengan harga terjangkau bagi antrian rusunawa dan rusunami yang saat ini telah mencapai belasan ribu keluarga. Begitu juga dengan rekrutmen Direksi dan Komisaris PT YEKAPE.
Hal itu dikatakannya ketika usai menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2024 2054, Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Penetapan Rumah Potong Hewan sebagai Perusahan Perseroan Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Pembentukan Perusahan Perseroan Daerah YEKAPE.
Cahyo mengatakan, sebelum lebih jauh membentuk Perusahaan Perseroan Daerah YEKAPE, perlu kiranya diberikan penjelasan, berkenaan dengan penyerahan aset YKP seluruhnya kepada Pemerintah Kota Surabaya, apakah telah selesai dilakukan audit? Dan bagaimana hasil audit aset tersebut? Fraksi PKS DPRD Surabaya meminta penjelasan dari Saudari Pjs Wali Kota.
“Fraksi PKS DPRD Surabaya juga mengingatkan, tujuan utama Perseroda adalah mencari keuntungan (profit oriented), sehingga PT YEKAPE Perseroda harus memiliki rencana indikator kinerja keuangan yang achievable, measurable, sekaligus feasible dan profitable,” katanya, Senin (18/11/2024) kepada wartawan.
Di sisi lain sebagai BUMD, lanjut Cahyo, PT YEKAPE Perseroda seharusnya dapat tetap menjalankan fungsi pelayanan umum ketika nanti ditetapkan.
“Dengan penetapan PT YEKAPE nanti sebagai Perseroda, selain diharapkan dapat memberikan kenaikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah, maka juga diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam menyediakan solusi perumahan rakyat,” sambungnya.
“Termasuk bagaimana dapat menyediakan perumahan yang layak dengan harga terjangkau, dengan memberikan solusi bagi antrian rusunawa dan rusunami yang mencapai belasan ribu keluarga di kota Surabaya,” imbuhnya.
Cahyo pun menyinggung berkenaan modal yang disetor Pemkot hingga saat ini sebesar 127 Miliar 128 Juta Rupiah.
“Perlu kiranya dijelaskan, bagaimana rencana bisnis PT Yekape Perseroda ke depan, dan hasil analisis investasi dari Pemkot, sebagaimana tertuang dalam Pasal 50 dan 51 Raperda ini,” ungkapnya.
Disamping itu, berkenaan dengan rekrutmen Direksi dan Komisaris, Fraksi PKS meminta agar pengangkatan Komisaris dan juga Direksi benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan Raperda ini dan peraturan lainnya.
“Dengan tetap menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54, dalam perekrutan Direksi dan Komisaris harus selalu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran,” jelasnya.
Menurut Cahyo, orientasi profit dan layanan umum mesti harus selalu menjadi mindset atau landasan keberadaan Direksi dan Komisaris.
“Termasuk keberpihakan kepada kepentingan warga kota Surabaya, yakni terpenuhinya hunian dan perumahan rakyat yang layak serta terjangkau, dan landasan itu harus dimiliki oleh Direksi dan Komisaris,” terangnya.
Sedangkan berkaitan dengan anak perusahaan PT Yekape, Cahyo menambahkan, bahwa perlu kiranya dijelaskan jumlah anak perusahaan PT Yekape.
“Semoga anak perusahaan tersebut masih sejalan dengan tujuan pendirian PT Yekape Perseroda sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Raperda ini,” tandasnya.xco