Nganjuk, areknews – Dalam upaya memperkuat sinergi antar-stakeholder, PLN UP3 Mojokerto menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait Penanganan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan ini berlangsung Senin (25/11) di RM Joglo Jo Lali, Nganjuk
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Manajer PLN UP3 Mojokerto, Muhammad Syafdinnur beserta jajaran manajemen PLN UP3 Mojokerto, serta Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, S.H., M.H. beserta jajaran. MoU ini mencakup ruang lingkup kerjasama dalam penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.
Muhammad Syafdinnur selaku manajer PLN UP3 Mojokerto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejari Nganjuk. “Kami berterimakasih atas komunikasi yang sudah terjalin baik antara PLN dan Kejari Nganjuk, semoga dengan pertemuan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam berbagai proses operasional PLN UP3 Mojokerto serta menjaga kelancaran distribusi listrik di wilayah nganjuk dan sekitarnya, mempererat tali silaturahmi dan membawa kebermanfaatan bagi kita semua.”
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, menyatakan kesiapannya dalam memberikan bantuan jasa hukum kepada PLN sebagai BUMN sesuai tertuang dalam pasal 30 ayat (2) Undang-undang No. 11 Tahun 2021 tentang kejaksaan republik indonesia, “Dengan adanya kesepakatan bersama bukan hanya sekedar seremonial, kejaksaan nantinya dapat meningkatkan kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh PLN dilandasi untuk saling membantu dan memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam pengambilan keputusan yang dipandang cukup strategis, kompleks, dan rentan akan permasalahan dapat dilakukan secara prudent,” imbuhnya.
Kerjasama ini merupakan awal dari sinergi dan kolaborasi PLN dan Kejari Nganjuk khususnya dalam penyelesaian persoalan hukum yang menyangkut Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.met