,

Data Tidak Singkron, Pansus Penghapusan Aset PD Pasar Surya Berakhir Dikembalikan

Surabaya, areknews – Rapat pansus usulan penghapusan atau pemindahtanganan sebagian aset PD Pasar Surya di Komisi A DPRD Surabaya digelar, Jumat (31/1). Dewan sepakat mengembalikan permintaan persetujuan penghapusan tersebut ke Pemkot Surabaya. Hal ini dilakukan karena ada data yang tidak sinkron antara Pemkot Surabaya dan PD Pasar Surya.

Pansus tersebut membahas tentang permintaan persetujuan penghapusan aset PD Pasar Surya di 7 lokasi. Namun ternyata ada 6 aset yang sudah masuk ke Simbada Pemkot Surabaya, oleh PD Pasar Surya diusulkan untuk dihapus. Jika diteruskan akan menimbulkan masalah administrasi.

Kemudian ada satu aset yang berada di kawasan Jalan Ambengan Batu yang tercatat sebagai aset PD Pasar Surya Surabaya. Tetapi sebelum proses pemindahtanganan selesai, Pemkot Surabaya membangun Gedung Serba Guna (GSG) disana senilai Rp 1,5 miliar.

Anggota pansus Muhaimin mengatakan akhirnya pansus menyepakati agar permintaan persetujuan ini dikembalikan. Beberapa revisi diperlukan agar keinginan PD Pasar Surya menata asetnya bisa dilanjutkan. Rekomendasi yang dikeluarkan yakni menyelaraskan judul usulan permintaan persetujuan itu.

“Kami usulkan judulnya diubah sehingga sesuai dengan tujuan dan keinginan PD Pasar Surya dan Pemkot Surabaya. Karena pembahasan aset ini butuh ketelitian dan kehati-hatian karena menyangkut masalah hukum,” katanya.

Judul pansus yang diusulkan memisahkan pembahasan antara 6 aset yang tercatat di Simbada dan 1 aset yang bermasalah karena ada pembangunan GSG. Judulnya menjadi permohonan persetujuan/pemindahtanganan tanah aset Pasar Ambengan Batu dan penghapusan enam aset lokasi pasar PD Pasar Surya.

“Kami berharap Pemkot Surabaya dan PD Pasar Surya segera menindaklanjuti rekomendasi ini. Sehingga bisa dilakukan pembentukan pansus ulang. Secepatnya akan dibahas,” katanya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menambahkan pansus yang ada di komisinya itu bukan gagal menelurkan persetujuan. Hasil akhir pansus adalah memberikan rekomendasi pengubahan judul sesuai subtansi yang diinginkan Pemkot Surabaya dan PD Pasar Surya. Ada yang harus dikoreksi dan diperjelas. Agar dampak dari persetujuan pansus tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

“Daripada dipaksakan malah nggak karuan. Nanti di pansus ulang agar masuk ke dalam tatanan yang semestinya. Mudah-mudahan tetap disini karena kami tahu bagaimana historisnya,” ujarnya. 

Sementara itu Dirut PD Pasar Surya Surabaya Agus Priyo mengatakan aset-aset tersebut akan berubah menjadi fasilitas publik. Seperti jalan dan GSG. Selain itu disana juga sudah tidak ada aktivitas pasar. Hanya saja prosedur pemindahan aset harus dilakukan mengikuti aturan hukum.

Dia memastikan secepatnya akan segera diproses. Sehingga bisa diajukan lagi sebagai pansus baru ke DPRD Surabaya. Dalam waktu dekat akan diselesaikan revisi sesuai rekomendasi yang diberikan pansus sebelumnya.

“Karena pengajuan permintaan persetujuan ini penting untuk PD Pasar Surya yang menjadi perseroda. Saat ini statusnya masih sebagai Perusahaan Daerah, belum menjadi perseroda. Setelah pansus pemindahtangan aset clear akan menjadi perseroda,” ujarnya.xco