, ,

Soal Aturan Baru BPJS, Komisi D Sebut Mempersulit Warga Peroleh Layanan Kesehatan

Surabaya, areknews – Persoalan 144 penyakit dari konsil kedokteran, yang digunakan untuk memetakan kompetensi lulusan dokter umum, bukan untuk memetakan pelayanan kesehatan di Puskesmas atau di RS menjadi sorotan komisi D DPRD Surabaya yang membidangi pendidikan dan kesehatan.

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya dr. Akmarawita Kadir mengungkapkan, fungsi puskesmas adalah promotif preventif, bukan kuratif,

Sepertinya memang untuk kepentingan ke arah menajemen claim, bukan berbasis pada orang sakit yang membutuhkan pertolongan medis.

“Misal ada orang sakit hipertensi dan pusing terus dia ke rumah sakit yang dekat rumahnya, malam – malam di tolak BPJSnya karena sakitnya masuk katagori 144 penyakit. Tapi kalau pake px umum tentu langsung di layani,” ujarnya.

Nah ini yang saya maksud BPJS tidak melayani pasien berbasis orang sakit yang minta pertolongan, tetapi melayani pasien berbasis manajemen claim. “Kalau orang mampu mungkin nggak masalah, tapi kalau orang nggak mampu bagaimana, mereka harus mencari puskesmas yg buka 24 jam yg mungkin jauh dari rumahnya,” tambahnya.

Kalau orang sakit, katanya, harus ke rumah sakit, bukan ke rumah sehat, atau rumah pintar “Rubah saja nama rumah sakit, menjadi rumah sakit khusus penyakit tertentu,” jelasnya.

Ini aturannya sudah tidak benar, BPJS itu juru bayar, bukan asuransi yang penuh dengan syarat yang di buat- buat supaya efisiensi anggaran.

Banyak warga yg membutuhkan kesehatan kecewa, pelayanan penuh dengan “ syarat dan ketentuan berlaku. “Ya ini orang sakit di buat syarat-syarat bagaimana dengan amanah UUD 45, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya. menurut saya kata wajib itu ya artinya tanpa syarat yang malah mempersusah rakyatnya,” pungkasnya.xco