Sidoarjo, areknews – PT PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (PLN UIT JBM), khususnya wilayah kerja PT PLN Unit Pelaksana Transmisi Surabaya (UPT Surabaya), menanggapi tuntutan beberapa warga desa Sidokepung, Kecamatan Buduran kabupaten Sidoarjo. Beberapa Warga Desa Sidokepung, yang dalam hal ini dipimpin oleh Hj. Elly Wahyuningtyas S.H., M.P.si, mengajukan keluhan terhadap keberadaan SUTT di pemukiman mereka serta adanya tuntutan ganti rugi/imbal jasa atas keberadaan SUTT yang telah ada berpuluh-puluh tahun sebelumnya telah ada melewati di atas pemukiman warga.
Latar belakang terjadinya permasalahan antara PLN dengan warga setempat yakni adanya pekerjaan Pembangunan SUTT 150kV Tx. Buduran – Sidoarjo (Double Phi Waru – Buduran – Sidoarjo) yang bertujuan yang tersebar di 4 Desa mulai dari Entalsewu, Sidokepung, Banjarkemantren dan Sukorejo pada Kecamatan Buduran, yang terdiri dari 11 Tower dengan jalur sepanjang ± 3,30Kmr (Kilometer Route). Pekerjaan tersebut merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan keandalan penyaluran listrik PLN.
Atas keluhan dan permintaan ganti rugi dari warga tersebut telah dilakukan mediasi pada Tanggal 04 Februari 2025 yang bertempat di Balai Desa Sidokepung Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Pada Agenda tersebut hadir Camat Buduran, Danramil Buduran, Wakapolsek Buduran, PJ Kepala Desa Sidokepung dan Perwakilan Warga RW 002. Ditegaskan juga kembali bahwa PLN telah melakukan prosedur pembayaran kompensasi sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 13 Tahun 2021 dimulai dengan tahapan pendataan yang dikerjakan oleh lembaga Independen, (pihak ketiga) untuk inventarisasi data tanah, bangunan dan tanaman hingga appraisal nilai kompensasi lalu nilai tersebut di tetapkan oleh Direktorat Jendral Ketenagalistrikan dan PLN telah membayarkan Kompensasi tersebut kepada pemilik tanah, bangunan dan tanaman yang berada disekitar tower pada Tanggal 03 April 2024.
Di lokasi yang berdekatan dengan PSN tersebut tepatnya di daerah RW 002 Desa Sidokepung Kecamatan Buduran terdapat tower yang akan dihentikan pengoperasiannya dikarenakan ada perubahan jalur dan demi keamanan warga setempat PLN akan melakukan penurunan kabel pada ke 4 tower yang telah diubah jalur pengooperasiannya. Warga setempat beranggapan bahwa pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang sama dengan PSN dan berhak mendapatkan kompensasi. Namun faktanya PLN telah mensosialisasikan kepada warga setempat pada Tanggal 21 November 2024 dan menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa mendapatkan kompensasi karena bukan termasuk dalam kriteria pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada sosialisasi tersebut warga mengatakan bahwa mereka berhak mendapatkan kompensasi dikarenakan dampak yang dirasakan selama tinggal di dekat Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), PLN telah memberikan penjelasan terkait jarak aman kepada masyarakat pada saat itu juga dan PLN telah menerangkan bahwa tower yang beroperasi selalu dilakukan inspeksi secara berkala agar tidak ada dampak yang dapat membahayakan warga dan lingkungan sekitar. Kemudian agar masyarakat merasa lebih tenang, keesokan harinya PLN langsung melakukan pengukuran medan listrik dan medan magnet di lokasi yang dibicarakan pada saat sosialisasi dan hasil yang diperoleh adalah bahwa medan listrik dan medan magnet dilokasi tersebut dinyatakan dalam ambang batas aman.
Tidak puas dengan jawaban dari PLN karena dirasa PLN belum memberikan kompensasi yang diinginkan, oknum warga memberhentikan pekerjaan tersebut dengan cara mengikat kawat konduktor (sudah tidak bertegangan) yang akan di turunkan di atap rumahnya, pada Tanggal 21 Januari 2025 dan juga mengikat seling penarik konduktor ke pohon dan diteruskan ke meja depan rumah warga tersebut pada Tanggal 27 Januari 2025, sehingga menyebabkan pekerjaan tidak dapat dilanjutkan dan terhenti hingga saat ini. Setelah adanya kejadian tersebut PLN mengundang pihak-pihak terkait pada pertemuan kedua Tanggal 04 Februari 2025. Bapak Gunawan Wijaya selaku Manager UPT Surabaya kala itu mengatakan “Pekerjaan ini harus dilanjutkan tidak boleh diberhentikan seperti ini, untuk kompensasi memang kita tidak memberikannya karena pekerjaan tersebut bukan termasuk dalam pekerjaan yang mendapat kompensasi, Pengeluaran PLN juga 100% harus dapat dipertanggung jawabkan.
PLN melalui UPT Surabaya telah berupaya untuk menjelaskan proses yang dilakukan dan melakukan pendekatan dan bersedia memberikan ganti rugi terhadap kerusakan yang terjadi akibat pekerjaan bila ada, namun terhadap tuntutan/ganti rugi/imbal jasa yang tidak sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan, PLN melalui UPT Surabaya menyampaikan belum dapat memenuhinya karena berpotensi terjadinya pelanggaran ketentuan yang berlaku dan tindakan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh kegiatan yang terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) dilaksanakan PLN sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku.met