,

Penanganan Dugaan Kasus Korupsi PDAM Mandeg di Kejari Kota Kediri

Kediri, areknews – Dugaan kasus korupsi dalam proyek Jaringan Pipa Distribusi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kediri senilai Rp 2,2 miliar pada tahun 2021 hingga kini masih belum menemui titik terang. Kasus yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPKSM INPROF ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri pada 12 Oktober 2023 tersebut, tampaknya mengalami stagnasi dalam penanganannya.

Sejak menerima laporan, Kejari Kota Kediri memang telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pemanggilan sejumlah pihak terkait. Beberapa pihak dari jajaran manajemen PDAM bahkan telah dimintai keterangan. Namun, hingga kini, publik belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan kasus ini. Seolah-olah, penanganannya menghilang bak ditelan bumi.

Lebih ironisnya lagi, pihak Kejari terkesan menutup diri dan enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Proyek yang menjadi sorotan dalam dugaan korupsi ini mencakup Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi di beberapa lokasi, seperti Perumahan Gading Raya Permai 2, Perumahan Zahra, dan Perumahan Crlaview.

Dugaan utama yang mencuat adalah bahwa pengerjaan proyek ini tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.

Ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nur Ngali, tidak memberikan tanggapan terkait sejauh mana proses hukum terhadap dugaan kasus ini telah berjalan. Sikap diam dari pihak Kejari semakin memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Di sisi lain, Kepala Bagian Teknik PDAM Kota Kediri, Joko Widodo, mengungkapkan bahwa ia telah beberapa kali dipanggil oleh kejaksaan untuk memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penyelidikan. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian terkait status hukum dari kasus tersebut.

“Sudah lebih dari satu tahun sejak laporan diajukan, dan kami dari PDAM telah memberikan seluruh data dan keterangan yang diminta. Jika memang dugaan kasus ini tidak terbukti, seharusnya Kejari segera mengumumkan hasil penyelidikannya, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Joko, beberapa hari lalu.

Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri dalam menuntaskan kasus ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat diharapkan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Jika memang terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam proyek ini, maka pihak yang bertanggung jawab harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka Kejari seharusnya segera memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi polemik yang berlarut-larut.wan