Kediri, areknews – Kejutan terjadi dalam perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 17 Oktober 2024 di Kota Kediri. Sumadi (59), warga Kelurahan Ngayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, yang sebelumnya dikenal sebagai korban dalam kasus tersebut, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kediri Kota. Kepastian ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu M. Fathur Rozikin, yang membenarkan perubahan status hukum Sumadi berdasarkan hasil pendalaman penyidikan yang telah dilakukan.
Alasan Penetapan Tersangka
Dalam keterangannya kepada awak media, Iptu M. Fathur Rozikin menjelaskan bahwa perubahan status Sumadi dari korban menjadi tersangka merupakan hasil dari penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Kalau ada laporan, kewajiban kami menindaklanjuti. Dalam hal ini, yang bersangkutan memang melapor, tetapi di sisi lain juga menjadi terlapor berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, lengkap dengan barang bukti medis dari pihak dokter,” ujar Iptu M. Fathur.
Menurutnya, penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Sumadi sebagai tersangka. Salah satu bukti utama dalam kasus ini adalah hasil visum yang menguatkan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Sumadi.
Peran Rekaman CCTV dalam Penyidikan
Selain hasil visum, dalam kasus ini juga beredar informasi mengenai keberadaan rekaman CCTV yang disebut-sebut dapat menjadi bukti pendukung. Namun, Iptu M. Fathur menegaskan bahwa rekaman CCTV tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
“Yang jelas, dalam kasus penganiayaan ada bukti visum. Sedangkan CCTV itu bagian dari proses penyidikan,” kata Iptu M. Fathur menambahkan.
Respons dan Tanggapan Publik
Perubahan status hukum Sumadi ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana seseorang yang awalnya diduga sebagai korban justru akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta serta bukti yang telah dikumpulkan.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sumadi atau kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka ini. Kasus ini pun masih terus bergulir, dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh Polres Kediri Kota.
Dengan adanya perkembangan ini, Polres Kediri Kota mengimbau kepada masyarakat agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum adanya keputusan final dari pengadilan.wan