, ,

Kasus Kematian Rayyan Masuk Babak Krusial: Lima Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kediri, areknews — Kasus penganiayaan yang menewaskan Moh. Hidris Rayyan, pelajar sekaligus siswa PSHT Cabang Kediri, memasuki babak krusial. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyatakan berkas perkara kasus ini telah lengkap atau P21. Lima tersangka, semuanya Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), resmi dilimpahkan dalam tahap dua ke kejaksaan.

“Pada hari ini telah dilakukan Tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti terhadap lima anak,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kediri, Uwais Deffa I Qorni, dalam keterangannya, Rabu, 24 April 2025.

Kelima anak tersebut berinisial MA, WS, F, R, dan E. Dari jumlah itu, dua orang langsung ditahan karena usia mereka di atas 14 tahun dan ancaman hukuman yang melebihi tujuh tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 1 dan Pasal 130 KUHP.

“Kami telah menganalisis peran masing-masing anak. Konstruksi dakwaan dibentuk berdasarkan tingkat keterlibatan dan perbuatan pidana yang mereka lakukan,” ujar Uwais.

Dari hasil penyidikan kepolisian, tiga tersangka diketahui masih di bawah usia 14 tahun dan mendapatkan perlakuan hukum berbeda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam proses hukum ini, pendekatan humanis diterapkan. Jaksa peneliti bahkan tidak mengenakan pakaian dinas harian saat mendampingi anak-anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.

Langkah cepat dan tegas Kejaksaan mendapat dukungan dari berbagai pihak. Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Kabupaten Kediri, Dipa Kurniantoro, yang menjadi kuasa hukum keluarga korban, menyambut baik proses hukum yang dijalankan.

“Ini bukti nyata komitmen Kejari Kediri dalam menegakkan hukum yang adil dan profesional. Kami sangat mengapresiasi,” ujar Dipa.

Menurutnya, PSHT Cabang Kediri mendukung penuh proses hukum yang berjalan transparan dan bebas intervensi. “Kami percaya aparat penegak hukum mampu mewujudkan keadilan. Semoga tragedi ini menjadi pelajaran bersama,” tambahnya.

Sekadar diketahui, peristiwa tragis yang merenggut nyawa Rayyan terjadi pada Senin dini hari, 24 Maret 2025. Saat itu, korban dan teman-temannya pulang sahur bersama dari kawasan Simpang Lima Gumul menuju Pare. Di tengah perjalanan, mereka dihadang sekelompok pemuda yang diduga membawa senjata tajam. Rayyan tewas seketika, sementara dua temannya, ZA dan HR, mengalami luka serius.

Respons cepat datang dari aparat kepolisian. Polres Kediri membentuk tim gabungan bersama Jatanras Polda Jatim, Resmob Polres Tulungagung, Polres Kediri, dan Polsek Pagu. Hasilnya, 14 orang diamankan pada 28 Maret 2025.

Kasus ini menyita perhatian luas publik Kediri. Desakan agar penegakan hukum dilakukan hingga tuntas terus bergema. Kini, dengan pelimpahan lima tersangka ke Kejaksaan, sorotan publik tertuju pada proses persidangan yang akan mengungkap tabir kelam di balik tragedi ini.xco

Search