,

Merasa Tidak Menjual, Penggugat Minta BPWS Kembalikan Lahan

Bangkalan, areknews –  Sidang gugatan terhadap Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura/ BPWS memasuki agenda sidang eksepsi dari tergugat satu dan dua. Agenda sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan ini, dipimpin oleh hakim ketua Ahmad Husaini didampingi oleh dua hakim anggota yakni, Sri Hananta dan Anas Tasih berlangsung singkat.

Dalam gugatan perkara perdata nomor 24/Pdt.G/2016/ PN. Bkl menghadirkan masing – masing pihak diantaranya, pihak tergugat satu Durasman alias Abdurahman yang diwakili oleh kuasa hukumnya Bakhtiar Pradinata dan tergugat dua BPWS yang diwakili oleh FX Soesaminto dan rekan.

Tergugat satu Durasman dalam eksepsi berpendapat gugatan para penggugat kurang pihak, karena harus memasukan pihak panitia tim 9 pembebasan tanah Suramadu untuk BPWS. Selain itu, obyek tanah sengketa pada persil 11 telah dilakukan pelepasan hak kepada saudara Ahmad Habibi pada 25 Februari 2014, sehingga bukan menjadi milik penggugat. Sedangkan pihak BPWS merasa tidak terkait dengan penggugat, karena obyek sengketa adalah harta waris yang merupakan permasalahan peralihan hak yang bersifat pribadi/ antar keluarga.

Sidang gugatan : Suasana sidang gugatan terhadap Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan dipimpin oleh hakim ketua Ahmad Husaini didampingi oleh dua hakim anggota yakni, Sri Hananta dan Anas Tasih.
Sidang gugatan : Suasana sidang gugatan terhadap Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan dipimpin oleh hakim ketua Ahmad Husaini didampingi oleh dua hakim anggota yakni, Sri Hananta dan Anas Tasih.

Sementara itu, penggugat dalam hal ini anak pemilik lahan Suliha mengungkapkan, lahan pada persil 11 pada awalnya seluas 12,4 hektar. Tanah tersebut pernah dijual dua kali yakni 2, 8 hektar dan 4,8 hektar, salah satunya kepada saudara Ahmad Habibi.

Untuk total tanah yang dijual sebesar 7,6 hektar. Sehingga tanah yang tersisa sebesar 4,8 hektar dan tidak pernah dijual kepada siapapun, termasuk ke pihak BPWS. Tanah ini masih menjadi hak milik ahli waris dalam hal ini ibu Rukiyati. Namun, seiring berjalanya waktu tanah ini akhirnya dijual oleh tergugat satu Durasman kepada BPWS sekitar 3,3 milyar tanpa ada pemberitahuan.

Pihaknya juga memohon kepada majelis hakim untuk diberikan kesempatan menyampaikan semua kronologi dari awal terkait dengan penjualan lahan ini. “Saya juga merasa tidak pernah menjual tanah, begitujuga ibu saya Rukiyati tidak pernah melakukan tandatangan dan menerima uang sedikitpun. Tiba – tiba tanah yang berada disebelah sisi timur Suramadu sudah dipatok dan terjual, dan yang membeli BPWS,” ujarnya, Kamis (23/2).

Sedangkan kuasa hukum penggugat Maharidzal akan memberikan semua jawaban atas eksepsi tergugat satu dan dua pada sidang selanjutnya. “Masalah jawaban daripada tergugat, kita memang membutuhkan waktu dua minggu. Artinya persoalan ini bukan main – main dan perlu fokus. Sehingga lebih tepat kita membutuhkan waktu dua minggu,” ujarnya.

Menurut Maharidzal dalam persoalan ini penggugat melawan dua tergugat yakni pihak Durasman alias Abdurahman dan BPWS yang masing – masing memerlukan perhatian serius untuk mengungkap fakta – fakta dalam persidangan nanti.

Dalam sidang yang akan digelar dua pekan lagi, kuasa hukum penggugat juga berencana akan menghadirkan beberapa saksi diantaranya, pemilik lahan untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya dihadapan majelis hakim.xco