Surabaya, areknews – Komisi B DPRD Surabaya mempertanyakan komitmen dan kinerja penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya, soal penutupan kegiatan usaha toko swalayan yang tidak berijin. Saat ini, Dinas Perdagangan telah mengeluarkan bantuan penertiban (Bantip), terhadap enam toko swalayan. Namun, hingga saat ini belum dilaksanakan.
Berdasarkan data dari Dinas Perdagangan terdapat sembilan usaha toko swalayan yang belum memiliki ijin, enam diantaranya sudah diterbitkan Bantib pada 10 Januari 2017. Namun, kenyataanya hingga saat ini belum dilaksanakan oleh Satpol PP. Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rachmat mendesak agar Satpol PP sebagai penegak Perda harus benar – benar melaksanakan tupoksinya dengan baik. Soal usaha toko swalayan sesuai perda 8 tahun 2014, banyak terjadi pelanggaran. Bahkan, pemerintah kota melalui Dinas Perdagangan sudah mengeluarkan bantuan penertiban (Bantip).
“Ini Bantip sudah ada, bahkan keluar pada bulan Januari 2017 tapi kenapa tidak ditertibkan sampai sekarang,” ujarnya, Senin (6/3). Dulu kata Edi, Satpol PP belum bisa menertibkan dengan alasan belum ada Bantip, tetapi sekarang sudah adapun tetap tidak ditertibkan.
Sementara itu, ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansur menyayangkan sikap Satpol PP yang tidak hadir dalam rapat bersama, antara komisi B dengan jajaran terkait untuk membahas persoalan penutupan toko swalayan. “Seharusnya hari ini, Senin (6/3) digelar hearing. Namun, terpaksa ditunda karena perwakilan dari Satpol PP tidak hadir,” jelasnya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang kembali Satpol PP dengan melibatkan pihak Inspektorat dengan agenda yang sama soal penertiban toko swalayan.
Senada, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwidjono menilai Bantib harus segera dilaksanakan untuk memenuhi azas keadilan. “Satpol PP sangat ganas jika melakukan penertiban pada pedagang kaki lima/PKL, seharusnya hal ini juga dilakukan kepada para pengusaha toko swalayan,’ ujarnya.
Satpol PP kata Adi, sebagai penegak perda harus menunjukan peran dalam penertiban semua pelanggar perda, sehingga tidak ada kesan tebang pilih dalam menjalankan tugas. Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto saat dihubungi melalui saluran telepon belum berhasil dimintai keterangan terkait hal tersebut. Untuk toko swalayan yang sudah diterbitkan Bantip diantaranya, Alfamart no : 188410335 yang berada di Jl. Prof Moestopo No. 117 Surabaya, Alfamart no : 188410336 Jl. Dr. Moestopo Modjo Surabaya, Alfamidi no : 188410337 Jl. Banyu Urip no 151 Surabaya, Alfamidi no : 188410338 Jl. Dukuh Kupang Barat no 25 dan Alfamidi no : 188410339 Jl. Simo Jawar no 55 Surabaya.xco