Surabaya, areknews – Pansus pajak daerah Kota Surabaya melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kesejumlah tempat pengelolaan lahan parkir di pusat perbelanjaan seperti, Mall dan Plaza. Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pengelolaan pajak parkir dan sistem pembayaran yang dilakukan di pusat perbelanjaan tersebut.
Ketua pansus raperda pajak daerah, Herlina Harsono Nyoto mengatakan, sidak yang dilakukan untuk mengetahui cara penarikan pajak pembayaran parkir di pusat perbelanjaan, apakah secara personal maupun korporasi.
“Rekan-rekan di pansus Pajak Daerah sudah mengunjungi beberapa tempat parkir yang ada di pusat perbelanjaan, memang ada metode penarikan tarif parkir dengan cara korporasi artinya, karcis diserahkan langsung ke Pemkot Surabaya dan dibayar didepan. Ada juga sistem pajak parkir yang dikelola oleh pihak kedua,” ujarnya, kepada wartawan usai sidak di Galaxi Mall-Surabaya, Jumat malam (17/3).
Ia menjelaskan, pembayaran pajak yang dikelola oleh pihak kedua adalah managemen Mall bekerjasama dengan pihak lain dalam mengelola manajemen parkir. Lebih lanjut Herlina mengatakan, dalam pantauan di lapangan soal pengelolaan parkir sepintas mengesankan jika sistem yang dikelola oleh provider melalui mesin parkir menyajikan laporan secara detail.
“Tapi, kami di Pansus tidak percaya begitu saja dengan provider parkir. Sampai saat ini kami masih minta kepada pengelola parkir soal data sampling perbandingan hasil antara sistem korporasi dan provider pengelola parkir. Kami di Pansus belum bisa menyimpulkan,” terangnya.
Soal siapa yang mengelola parkir, tambah politisi Partai Demokrat ini, salah satu objek yang akan dibuat pajak online. Artinya, Pemkot Surabaya mempunyai sistem yang terpadu sehingga memungkinkan untuk memonitor penghasilan pajak parkir melalui online, bukan dari pihak ketiga.
Sementara itu, Adi Sutarwidjono, Wakil Ketua Pansus menilai, untuk parkir dibagi menjadi dua blok yakni, parkir bahu jalan dan areal parkir yang dikelola sendiri. Parkir bahu jalan dikelola oleh Pemkot melalui Dinas Perhubungan. “Parkir yang dikelola sendiri metode ada yang ditentukan, sedangkan parkir bahu jalan urusan dengan Dishub,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pajak parkir dibagi menjadi dua zona yakni, zona yang memungut parkir dan zona yang tidak memungut parkir. Untuk perlakuan pemungutan didua zona pajak parkir ini tidak sama dan akan dibahas dalam rapat nanti. Pada tahun 2016 lalu, pendapatan pajak parkir di Kota Surabaya mencapai Rp60 miliar, dan di tahun 2017 ditargetkan pendapatan bisa mencapai Rp 66 miliar atau naik 10% dari tahun sebelumnya.
“Setiap tahun pendapatan parkir di Surabaya terus alami kenaikan. Namun, tidak pernah termonitor oleh Pemkot Surabaya berapa yang dimasukan ke kas daerah,” pungkasnya.xco