Surabaya, areknews – Kasus pemblokiran rekening PD Pasar Surya Surabaya oleh Kanwil DJP 1 Jatim akibat tunggakan pajak senilai 8 miliar menuai kritikan tajam dari kalangan dewan. Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Vinsensius meminta, Pemkot Surabaya harus menurunkan tim audit internal maupun eksternal terkait tunggakan pajak PD Pasar Surya tersebut.
“Ditengah pemerintah gencar menggalakan taat pajak kepada masyarakat, kejadian tunggakan pajak PD Pasar ini sangat memalukan,” ujarnya, Kamis (20/4). Untuk tim audit, kata Awey, yang berasal dari internal harus melibatkan pihak Inspektorat. Sedangkan dari eksternal dilakukan oleh akuntan publik yang profesional.
“Mereka nantinya bertugas mencari tahu dan menelusuri semua proses manajemen pembukuan PD Pasar Surya, sehingga kasus itu terjadi,” ungkap Vinsensius. Apakah piutang pajak itu tercatat atau sengaja tidak dicatat karena tidak ada niat sehingga ada unsur kesengajaan. Kalau terbukti ada unsur kesengajaan, itu sangat memalukan.
Karena sebagai Perusahaan milik pemerintah seharusnya memberi contoh kepada badan usaha swasta agar taat melaksanakan. Menyikapi upaya walikota yang ingin meminta pengampunan pajak, akan menjadi preseden buruk kalau permintaan itu dikabulkan. “Karena bisa saja nantinya, kasus di Surabaya akan dijadikan cotoh bagi dunia usaha yang mengalami kasus serupa,” jelasnya.
Awey menyayangkan kasus itu bisa terjadi apalagi tidak diketahui oleh pemerintah kota dengan nilai tunggakan pajak yang demikian besar mencapai 8 milyar. Politisi Partai Nasdem itu menambahkan, kasus tunggakan pajak oleh PD Pasar sebagi bukti lemahnya kontrol Pemerintah kota terhadap BUMD miliknya.xco