Surabaya, areknews – Sebagai mahasiswa yang menjadi agent of change dan control sosial sebagai bentuk bukti control sosial kali ini kami bertepatan sedang melakukan program PKL Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (FH UTM) yang bertempat di Kantor H.K Kosasih & Associates. Melakukan analisa terhadap kasus yang sedang ditangani untuk menentukan jeratan hukum bagi pengguna Bilyet Giro Kosong.
Diskusi terkait penentuan jeratan hukum tersebut dilakukan Pada Hari Jumat 3 November 2023 di ruang rapat Kantor H.K Kosasih & Associates. Dalam era kemajuan teknologi saat ini dengan dinamika dalam dunia bisnis yang pesat, tindak pidana penipuan dan penggelapan menjadi sorotan utama. Perkembangan kejahatan terus meningkat jumlahnya dan menjadi lebih sulit dimengerti, membuat pihak kepolisian kesulitan dalam menanggulanginya. Tantangan terbesar datang dari adaptasi penjahat terhadap teknologi, di mana dunia digital memberi mereka peluang baru untuk beroperasi secara tersembunyi. Kejahatan siber, pencucian uang melalui platform keuangan digital, dan manipulasi data menjadi fokus utama yang membuat penegakan hukum menjadi semakin sulit.
Salah satunya yang terjadi pada PT.A yang bergerak diberbagai bidang, mulai dari perdagangan, industri dan bagian jasa. Perusahaan ini sudah lama beroperasi dan sudah sampai internasional. Perusahaan ini aktif di sektor pembangunan, transportasi darat, pertambangan hingga agribisnis serta menyediakan layanaan jasa seperti perawatan gedung dan lainnya. Perusahaan ini memiliki konflik dengan PT.B yang lebih berfokus pada sektor pembangunan, pemborongan umum serta layanan pengolahan tembakau ataupun sewa-beli kendaraan.
Permasalahannya ada pada pembayaran dalam penggunaan Bilyet Giro yang mana PT.A sebagai penjual dan PT.B sebagai pembelinya. Ketika transaksi, penggunaan Bilyet Giro tidak memenuhi syarat dalam pencairan dan menjadi konflik perselisihan.
Setelah ditelusuri, terdapat beberapa kejanggalan pada 34 Bilyet Giro dengan nilai total kurang lebih sekitar Rp 4.000.000.000,00 pada PT.A yaitu, 10 Bilyet Giro Bank BNI telah melewati tanggal jatuh temponya sehingga telah dianggap kadaluarsa, adanya 6 Bilyet Giro Bank Mandiri yang koreksi yang tidak sesuai, 15 Bilyet Giro Bank mandiri rekening yang digunakan ditutup dan 20 Bilyet Giro Bank mandiri dengan dana yang tidak mencukupi sehingga Bilyet Giro tidak dapat dicairkan serta 3 Bilyet Giro ditemukan dengan atas nama yaang berbeda Hal itu menyebabkan penggunaan Bilyet Giro tidak memenuhi persyaratan dan dianggap sebagai tindakan kecurangan atau penipuan.
Sehingga, Bilyet Giro tidak sah dan bisa terkena dugaan tindak pidana.Kejanggalan tersebut diduga ada keterkaitan dengan kasus pada W dan S sebagai pemegang kendali dalam PT.A dengan PT.B yang teridentifikasi memiliki perusahaan lain (PT.C) dan memiliki permasalahan yang serupa.
Dalam kasus tersebut, Jeratan hukum yang seharusnya diajtuhkan yaitu pasal 378KUHP tentang tindak pidana penipuan yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”. dan/atau 374 KUHP yang berbunyi “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
karena pelanggaran hukum ini telah merugikan perusahaan PT.A sehingga Sdr W dan kawan-kawan selaku pemilik dan/atau pengurus PT.B telah melanggar aturan akan penipuan dan/atau penggelapan sejak April hingga Juli 2019.
Pihak Kepolisian telah menerima laporan terkait dugaan pidana yang melibatkan perusahaan PT.B dan segera untuk menindaklanjutinya. Besar Harapan agar Pihak berwenang harus mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum dan harus adil sehingga bisa melindungi pihak yang telah dirugikan.met