,

Sidang Gugatan BPWS, Penggugat Hadirkan Dua Saksi Warga Krasak Sukolilo

Surabaya, areknews – Sidang gugatan terhadap Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura (BPWS) memasuki agenda sidang pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pengugat. Rencananya ada lima saksi yang akan dihadirkan di depan persidangan, dua diantaranya warga Dusun Krasak Sukolilo Bangkalan Madura yang rumahnya tidak jauhd ari lahan yang menjadi materi gugatan.

Dua orang saksi yakni, Marsub dan Busina warga Dusun Krasak Sukolilo dihadirkan di ruang sidang, untuk mengurai asal mula kepemilikan lahan yang saat ini menjadi materi gugatan. Busina yang menjadi saksi pertama dihadapan majelis hakim mengaku kenal dengan pemilik lahan Rukiyati dan anaknya Suliha. Tetapi, tidak mengenal Durasman alias Abdulrahman yang menjual lahan tersebut.

“Saya kenal dengan Ru (Rukiyati) dan Suliha karena tanah yang dimilikinya tidak jauh dari rumah saya. Tetapi ngak kenal Durasman alias Abdulrahman,” katanya dihadapan majelis hakim, Kamis (27/4). Meskipun daya ingatnya agak berkurang akibat dimakan usia, Busina masih mengingat dengan jelas jika tanah yang saat ini menjadi gugatan milik Rukiyati atas pemberian dari bapaknya H. Abdul Gani.

Saksi kedua Marsub yang tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi lahan sengketa juga membenarkan kalau lahan tersebut milik Abdul Gani yang sudah diberikan kepada Rukiyati anak dari Abdul Gani. lahan ini juga pernah digunakan sebagai kebun yang dikerjakan secara turun temurun. “Saya pernah menggarap kebun di atas tanah ini, dulu waktu H. Abdul Gani masih hidup,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Maharidzal dan Arifin, SH rencananya akan menghadirkan sekitar lima orang saksi didalam persidangan, termasuk aparatur desa atau carik. Dua orang saksi yang dihadirkan pada sidang pertama memang bertujuan untuk mengurai siapa sebenarnya pemilik lahan mulai dari pertama hingga saat ini.

“Kita sengaja menghadirkan dua saksi dulu yang mengetahui persoalan tanah persil 11 yang menjadi materi gugatan,” terangnya. Dihadapan majelis hakim semua saksi membenarkan jika lahan yang disengketakan ini milik Rukiyati bukan Durasman alias Abdulrahman. “Hal ini sangat penting untuk mengungkap fakta sebenarnya sehingga perlu dihadirkan saksi dari warga yang memahami persoalan tanah tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya pengadilan negeri bangkalan juga sudah melakukan investigasi lokasi (PS). Investigasi lokasi ini diikuti oleh para pihak yakni penggugat, tergugat satu, tergugat dua dan disaksikan sejumlah unsur pemerintah desa serta aparatur keamanan. Agenda PS ini sekaligus memperjelas posisi tanah  yang disengketakan sebagai materi gugatan apakah benar – benar ada.xco