Surabaya, areknews – Sebanyak 41 RT/RW di Kelurahan Kebraon dan Kedurus Kecamatan Karang Pilang Surabaya terancam gagal medapat bantuan dari dana jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) berupa sarana dan prasarana milik Fraksi Partai Demokrat, Golkar, dan Hanura DPRD Surabaya. Hal itu disebabkan pihak kelurahan Kebraon enggan mengeluarkan surat keterangan sebagai pelengkap administrasi buka rekening sebelum pencairan. Alasan Lurah Kebraon Asim, SH menolak melayani memberikan surat keterangan dan meminta surat perintah atau sejenisnya dari Bagian Pemerintahan Kota Surabaya terlebih dahulu.
Ketua RW II Kelurahan Kebraon Ruswanto Budi Wibowo menceritakan, pada awalnya pengajuan proposal Jasmas tahun 2016 kemudian disetujui tahun 2017. Secara kebetulan pada waktu itu, RT dan RW masih pengurus lama sehingga harus dibutuhkan surat pergantian pengurus dari era 2016 ke – era 2017 karena diawal 2017 ada pergantian RT/RW secara serentak.
“Kita minta kepada pak Lurah dibuatkan surat keterangan perubahan dalam rangka menerima dana Jasmas. Pak lurah tidak berkenan karena harus ada surat perintah dari Bagian Pemerintahan,” ujarnya, Senin (1/5). Masalah ini, kata Ruswanto, juga sudah dilaporkan ke pihak Kecamatan Karang Pilang melalui camat Eko Budi Susilo dan dijawab harusnya bisa memakai SK dari kecamatan, tetapi karena ada perubahan dari pengurus lama ke pengurus yang baru harus menyesuaikan. Memang, saat pengajuan masih menggunakan KTP pengurus yang lama sehingga waktu NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) rekening yang dipakai masih pengurus lama, sehingga diperlukan surat keterangan perubahan. “Sayangnya hingga saat ini belum ada kabar dari pihak Kecamatan,” keluhnya.
Ruswanto berpendapat, untuk mengeluarkan surat keterangan untuk RT/RW seharusnya bisa dipermudah, seperti halnya RT atau RW mengeluarkan surat keterangan domisili kepada warganya. Kemarin kita sudah mendatangi pak Lurah memberikan stempel sebagai wujud protes kenapa tidak dilayani. “Pak lurah tidak berkenan malah menunjukan cheklist, padahal barangnya belum ada dan baru NPHD. Kalau dikasih cheklist seharusnya barangnya sudah tersedia,” tuturnya dengan nada kesal.
Seharusnya kita bisa menerima dana Jasmas namun hingga saat ini dana tersebut masih terkatung – katung. Padahal pihaknya sudah menyampaikan hal ini kepada warga jika akan menerima dana Jasmas sarana dan prasarana. “Jangan sampai hal ini menimbulkan fitnah ditengah – tengah warga, yang beranggapan dana Jasmas ditilep oleh RT/RW,” pungkasnya.
Lurah Perlu Dievaluasi
Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Surabaya H. Junaedi, SE menilai langkah Lurah Kebraon yang tidak mau melayani RT/RW dalam memberikan surat keterangan sebagai pelengkap administrasi buka rekening pencairan dana Jasmas perlu dipertanyakan. Sebagai abdi negara sekaligus abdi masyarakat seharusnya aparatur kelurahan termasuk Lurah harus memberikan kemudahan kepada semua warga yang menginginkan pelayanan.
“Sikap Lurah Kebraon Asim ini akan kami catat dan kami sampaikan kepada kepala bagian pemerintahan agar segera direspon,” ujarnya. Junaedi juga mempertanyakan jika di kelurahan lain bisa memberikan surat keterangan kepada warga, kenapa di Kelurahan Kebraon tidak bisa, ini juga perlu dievaluasi kinerjanya. Seharusnya setiap permasalahan yang ada pada warga pihak kelurahan memberikan solusi dan kemudahan, bukan sebaliknya. Banyak RT/RW dari berbagai kelurahan se-kota Surabaya yang mengajukan Jasmas tahun 2016 dan realisasi di tahun 2017 murni, telah memperoleh surat keterangan dengan pelayanan peduli masyarakat yang baik dan cepat.
Contohnya di Kelurahan Karang Pilang Kecamatan Karang Pilang untuk 25 RT dan empat RW surat keterangan selesai dalam waktu dua hari. Jika masalah di Kelurahan kebraon tidak kunjung selesai takutnya dana ini akan sia – sia tidak terserap karena waktu penyaluran akan dilakukan pada pertengahan bulan Mei 2017. “Saya harap Lurah segera melakukan tindakan dan merespon semua keluhan warga dengan menerbitkan surat keterangan sebagai pelengkap administrasi buka rekening,” jelasnya.xco