Surabaya, areknews – DPRD kembali menyoroti kasus sengketa aset pemkot di Jalan Upa Jiwa melawan PT Assa Land (Marvell City) hingga saat ini masih belum rampung. Menindak lanjuti hal ini, Komisi A mengadakan hearing bersama Bagian Hukum, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) dan juga Dinas PU Bina Marga dan Pematusan.
“Pemkot masih menunggu hingga tanggal 4 Mei mendatang apakah perusahaan tersebut akan mengajukan banding atas menangnya gugatan perdata pemkot di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati. Sedangkan untuk proses hukum di PTUN, kata Ira, saat ini sedang proses banding dan pemkot sedang memasukkan bukti baru hasil menang di sidang Pengadilan Negeri Surabaya.
Jalan Upa Jiwa Harus Steril
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwidjono mengatakan, hingga saat ini aset pemkot di Jalan Upa Jiwa masih dimanfaatkan secara komersial oleh PT Assa Land untuk parkir bawah tanah dan jembatan penyeberangan orang.
Padahal, seharusnya, dalam kondisi status sengketa seperti saat ini mestinya adalah status quo. “Harusnya tidak ada aktivitas di sana. Kan pemkot juga tidak boleh eksekusi karena proses hukum sedang berjalan, maka dari pihak sana pun seharusnya tidak boleh ada aktivitas,” kata Adi.
Politisi PDIP ini menilai, pengosongan aktivitas di Jalan Upa Jiwa itu harus dilakukan agar tidak ada dampak lain seperti penyerobotan. Sebab kalau itu lahan pemkot, maka tidak boleh dimanfaatkan sebagai aktifitas yang tidak berijin. “Kalau perlu gedungnya semua disegel. Karena di atas tanah pemkot. Kegiatan yang ada di sana harus dihentikan karena di luar perizinan,” tegas Adi.
Senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Herlina Harsono Nyoto. Ia mengatakan harus ada tindakan tegas dari pemkot. Ia meminta pemkot untuk segera memasang patok di Jalan Upa Jiwa. Terutama lantaran saat ini sudah ada dasar hukum menang dari Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kami meminta dipasang patok disana. Dan lebih baik sewa tidak diberikan ke PT Assa Land, kami takutnya langkah seperti ini akan terulang, ada pihak yang ingin menyewa lahan pemkot lalu tidak diijinkan, akhirnya dibangun dulu, dan posiisinya terkunci mau tidak mau pemkot harus mengizinkan,” ucap Herlina.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPRKPCKTR Eri Cahyadi mengatakan usai pembekuan IMB pada tahun 2015 lalu, hingga saat ini memang belum ada eksekusi untuk Jalan Upa Jiwa yang sudah dibangun basemen dan juga JPO. “Sesuai perda saat ada bangunan tidak berizin maka ada tiga tahap peringatan, baru ada perintah bantib dan akan disegel,” kata Eri.
Yang kemudian mereka membongkar sendiri dengan biaya dari mereka langsung atau menggunakan biaya pemkot dengan aturan tertentu. “Tapi belum ada bantib kasus ini masuk ke pengadilan, sehingga tidak bisa dilakukan eksekusi,” kata Eri. Terkait pemasangan patok dan pengosongan, menurut Eri itu sangat baik jika dilakukan. Akan tetapi menurutnya itu bisa dilakukan berdasarkan rekom lalu lintas dari Dinas Perhubungan.xco