,

Sidang Gugatan BPWS, Obyek Sengketa Tanah Persil 6A dan 11 Bersebelahan

 

Saksi Tergugat : Sidang gugatan BPWS masuk agenda sidang pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat satu Durasman alias Abdulrahman. Dua saksi yang dihadirkan oleh tergugat yakni warga kampung krasal Jasuli dan Lurah Rajman, Kamis (17/5).
Saksi Tergugat : Sidang gugatan BPWS masuk agenda sidang pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat satu Durasman alias Abdulrahman. Dua saksi yang dihadirkan oleh tergugat yakni warga kampung krasak Jasuli dan Lurah Rajman, Kamis (17/5).

Surabaya, areknews – Sidang gugatan terhadap Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura (BPWS) memasuki agenda sidang pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat satu Durasman alias Abdulrahman. Dua saksi yang dihadirkan oleh tergugat yakni warga kampung krasak Jasuli dan Lurah Rajman.

Saksi pertama Jasuli dihadapan majelis hakim mengaku mengetahui posisi tanah yang menjadi obyek sengketa saat ini. “Tanah ini pernah dimanfaatkan oleh keluarga ibu Siti Maimunah karena ada tanaman buah mangga yang setiap berbuah saya disuruh memetiknya,” katanya.

Kejadian itu, kata Jasuli berlangsung ketika dirinya masih kecil kira – kira waktu SD. Namun, setelah ibu Siti Maimunah meninggal dunia dirinya tidak mengetahui kejadian selanjutnya hingga ada gugatan saat ini. “Semenjak ibu Siti Maimunah meninggal dunia saya tidak mengetahui lagi kondisi dan perkembangan tanah tersebut,” Terangnya dihadapan majelis hakim.

Sedangkan saksi ke dua Lurah Rajman dihadapan majelis hakim mengatakan, tanah yang telah dijual Durasman alias Abdulrahman ke BPWS adalah di persil 6A bukan 11. Memang untuk posisi persil 6A dan 11 saling berdekatan. Menurut Rajman, untuk posisi persil 6A dengan persil 11 itu berdempetan, bersebelahan sehingga agak perlu penjelasan. “Batas – batas obyek sengketa itu sebelah selatan persil 6A sebelah barat 6A utara 6A tetapi sebelah timur berbatasan dengan persil 11. Yang menyebutkan persil itu dari desa melalui penelitian, pengukuran dan penetapan,” terangnya.

Sementara itu kuasa hukum penggugat Maharidzal menilai, jika tanah yang menjadi obyek sengketa itu adalah tanah warisan, sehingga perlu mengetahui silsilah asal mula kepemilikan yang dimulai dari H. Abdul Gani sebagai orang tua masing – masing pihak antara Rukiyati dan Durasman alias Abdulrahman.

Dalam keterangan saksi yang dihadirkan tergugat yakni Lurah Desa Sukolilo Barat Rajman, tidak menyebutkan siapa nama suami Siti Maimunah sebelum menikah dengan H. Abdul Gani. “Sebelum Menikah dengan H. Abdul Gani ibu Siti Maimunah sudah memiliki anak bernama Juana yang menjadi ibu dari Durasman alias Abdulrahman,” ujarnya.

Kejadian yang sebenarnya H. Abddul Gani menikah sebanyak tiga kali, yang pertama dengan ibu Siti Asiah, kedua ibu Mana dan yang terakhir ibu Siti Maimunah. Pada Perkawainan pertama memiliki anak bernama Rukiyati yang memiliki tanah yang saat ini menjadi obyek sengketa, kemudian setelah ibu Siti Asiah meninggal dunia H. Abdul Gani menikah lagi dengan ibu Mana dan yang terakhir menikah dengan ibu Siti Maimunah.

Sebelum menikah dengan H. Abdul Gani, ibu Siti Maimunah telah membawa seorang anak bernama Juana, dan selanjutnya Juana memiliki lima orang anak salah satunya bernama Durasman alias Abdulrahman. Jadi hubungan Durasman dengan Siti Maimunah adalah cucu, namun jika dihubungkan dengan H. Abdul Gani adalah cucu tiri. “Dalam hubungan hukum mengenai waris terputus, karena H. Abdul Gani menikah dengan ibu Siti Asiah telah memiliki anak yakni Rukiyati sehingga secara otomatis hak waris jatuh kepada Rukiyati. Sedangkan H. Abdul Gani menikah dengan ibu Siti Maimumah tidak memiliki anak,” terangnya.

Lain hal, menanggapi pengakuan lurah Rajman dihadapan majelis hakim, jika tanah yang menjadi obyek sengketa ini posisi persil 6A dan 11 bersebelahan atau berdempetan maka, pihaknya meminta agar persil 11 dikembalikan kepada pemiliknya yakni ibu Rukiyati. “Jika memang yang dijual bukan persil 11 melainkan persil 6A maka, persil 11 harus dikembalikan kepada pemiliknya ibu Rukiyati,” pungkasnya.xco