Surabaya, areknews –DPRD Kota Surabaya menyayangkan sikap Satpol PP Kota Surabaya yang dinilai lamban dalam melakukan penertiban IMB terhadap Hotel Dafam Pacific Caesar di Jalan Dr Ir Soekarno 45 C Surabaya.
Menurut anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am surat peringatan terkait penertiban IMB tersebut sudah dilayangkan tiga kali. Tapi anehnya tidak ada tindak lanjut untuk melakukan pembongkaran.
“Perihal persoalan bantib (bantuan penertiban) surat peringatan ketiga sudah dilayangkan, tapi tindak lanjut untuk penertiban melakukan pembongkaran masih belum dilaksanakan,” tegas Ghoni.
Untuk itu, politisi muda PDI-P ini menekankan, agar Satpol PP segera melakukan penertiban supaya tidak terkesan melecehkan marwah DPRD.
“Kami di Komisi C yang membidangi pembangunan menanyakan kepada dinas terkait dan Satpol PP terkait dengan penertiban Hotel Dafam.
Ini sudah berapa kali diajukan bantib,” ungkap Ghoni
Dia menyebut, pengajuan bantib sudah diajukan sejak 10 Januari 2024. Seharusnya pada Maret ini bisa ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh pihak terkait.
“Dari 10 Januari sudah diajukan bantib, ini sudah Maret, ya paling tidak ditindak lanjuti agar di bulan ini segera diselesaikan. Kami juga minta teman-teman DPRKPP jangan beralasan tidak ada penandaan titik pelanggaran IMB,” ujar Ghoni.
“Jadi paling tidak jangan sampai terjadi kelalaian seperti itu diulangi lagi,”pungkas Ghoni.
Dari berbagai informasi yang digali, pelanggaran yang dilakukan Hotel Dafam Pacific Caesar Surabaya adalah IMB yang hotel tersebut menghadap Selatan.Tapi faktanya, hotel tersebut menghadap ke barat atau menghadap jalan raya MERR. Bahkan, sampai memakan ruang terbuka hijau (RTH).
Sayangnya, pada hearing kemarin tidak dihadiri manajemen hotel tersebut sehingga tidak bisa memberikan klarifikasi.
Sementara itu hasil resume hearing, ada tiga poin. Yakni, pertama, DPRKPP bersama Satpol PP melakukan penandaan titik lokasi pelanggaran IMB pada 19 Maret 2024.
Kedua, DPRKPP akan membalas surat dari Direktur PT Surya Citra Caesar pada 19 Maret 2024. Ketiga, Satpol akan melakukan penyegelan setelah poin nomor 1 dan 2 paling lambat 21 Maret 2024.xco