Surabaya, areknews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur rencananya akan menyelenggarakan Musyawarah Provinsi (Musprov) 2024 pada akhir bulan ini. Musprov 2024 Kadin Jatim digelarØ khususnya untuk memilih Ketua Umum Kadin Jatim Masa Bakti 2024 – 2029.
Ketua Panitia Penyelenggara Muprov Kadin Jatim M. Rizal menyampaikan, untuk mempersiapkan kegiatan tersebut, pihaknya telah melaksanakan Rapat pleno di Graha Kadin Jawa Timur, salah satunya membahas tentang mekanisme pendaftaran calon Ketua Umum Kadin Jatim.
“Musyawarah Provinsi VIII Kadin Jatim ini akan membahas Kebijaksanaan Program Umum Kadin serta pemilihan ketua umum Kadin Provinsi Jawa Timur masa bakti 2024 – 2029 sesuai dengan ketentuan pasal 25 Anggaran Dasar dan pasal 34 Anggaran Rumah Tangga Kadin yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2022 serta Peraturan Organisasi mengenai Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Provinsi Kamar Dagang dan Industri No.Skep/282/DP/IX/2023,” kata M. Rizal di Surabaya, Jumat (18/10).
Ia menegaskan bahwa pendaftaran calon Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Jatim masa bakti 2024-2029 terbuka bagi seluruh pengusaha anggota Kadin di Jatim yang memiliki kemampuan dan siap memberikan perhatian untuk memimpin Kadin Jatim.
“Pendaftaran calon Caketum Kadin Jatim kami buka mulai tanggal 27 September 2024 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2024. Masih ada sisa waktu dua hari lagi, bagi yang berminat, kami persilahkan untuk mendaftarkan diri dengan mengajukan pencalonan diri secara tertulis di atas materai dan melampirkan beberapa dokumen pendukung yang disyaratkan,” terangnya.
Ia mengaku sampai dengan saat ini masih ada satu calon yang telah mendaftarkan diri untuk maju sebagai calon Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Timur masa bakti 2024 – 2029. “Masih ada satu calon yang mendaftar,” katanya.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantara adalah setiap calon Ketua Umum Kadin Jatim harus menyampaikan surat pencalonan dirinya. Calon dan perusahaannya tercatat sebagai anggota Kadin Jatim minimal 3 tahun yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B Kadin tahun 2022-2024 yang diterbitkan oleh KADIN Indonesia.
Selian itu, calon juga harus berpengalaman dalam kepengurusan Kadin Jawa Timur atau Organisasi Pengusaha/Organisasi Perusahaan Sesuai dengan Peraturan Organisasi Kadin tentang Pedoman Penyelenggaraan Muprov Kamar Dagang dan Industri No. Skep/282/DP/IX/2023.
“Bahwa calon pernah menjadi pengurus Kadin Indonesia atau provinsi minimal tiga tahun atau pengurus Kadin kabupaten/kota minimal lima tahun atau pengurus Organisasi Perusahaan/ Organisasi Pengusaha Anggota Luar Biasa Kadin di tingkat nasional atau provinsi minimal tiga tahun, yang dibuktikan dengan dokumen yang mendukungnya,” kata M. Rizal.
Calon juga harus melampirkan Surat Pernyataan Pakta Integritas untuk menjalankan organisasi Kadin Provinsi Jawa Timur, dengan mengutamakan profesionalisme, integritas tinggi, dedikasi dan loyalitas, sekaligus siap mengundurkan diri jika tidak berkomitmen dengan pernyataan tersebut.met