Surabaya, areknews – Pupus sudah harapan SMA/SMK gratis di Surabaya. Ini setelah anggaran Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda) Rp. 180 miliar untuk SMA/SMK sederajat ditarik dari penetapan nota kesepakatan antara Pemkot Surabaya dengan DPRD Kota Surabaya, tentang Rancangan KUA dan Rancangan PPAS perubahan APBD tahun 2017 dalam rapat paripurna di DPRD Kota Surabaya, Senin (21/8).
Penetapan itu sempat diinterupsi oleh anggota Komisi D DPRD kota Surabaya dari Fraksi PKS Reni Astuti yang menginginkan anggaran untuk SMA dan SMK dipertahankan. Karena masih ada peluang untuk penggunaannya, pasca pengelolaan SMA dan SMK diambil alih oleh Pemerintah Propinsi Jatim.
Walikota Surabaya Tri Rismaharini menegaskan, kalau sudah ada aturan yang jelas bahwa pengelolaan SMA dan SMK diambil alih oleh pemerintah propinsi, sehingga pemerintah pusat tidak berani memberikan mandat ke pemerintah kota untuk memberikan bantuan langsung ke siswa, karena sudah menjadi domain pemerintah propinsi.
“Dari konsultasi dengan pihak kejaksaan menyatakan kalau hal itu dipaksakan maka dianggap pelanggaran,” ujarnya. Meski begitu Pemkot Surabaya terus melakukan pendataan terhadap siswa SMA dan SMK yang tidak mampu. Anggaran pendidikan SMA dan SMK kata Risma, akan dialihkan untuk perbaikan infrastruktur SD dan SMP di Surabaya. “Saya tidak mau ‘bunuh diri’ dengan memaksakan pendidikan gratis untuk SMA dan SMK. Masih banyak sekolah SD dan SMP yang butuh perbaikan,” tandasnya.
Masih Ada Jalan Lewat Permendagri
Ditempat terpisah, Soal pendidikan gratis SMA dan SMK di Surabaya Reni Astuti Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya menilai keputusan berada di ‘tangan’ pemerintah kota Surabaya mau atau tidak melaksanakannya, karena ada jalan untuk itu.
Reni beralasan, hasil konsultasi Komisi D dengan Kemendagri di Jakarta ada dua mekanisme yang bisa dilakukan untuk melaksanakan pendidikan gratis SMA dan SMK di Surabaya, dengan menggunakan anggaran pendidikan SMA dan SMK Rp. 180 miliar yaitu, menyalurkan bantuan keuangan khusus lewat pemerintah propinsi yang diatur dalam permendagri nomor 14 tahun 2016.
“Nantinya pemerintah propinsi yang akan membelanjakan lewat anggaran mereka yang rincian pembelanjaan sudah diatur oleh pemkot Surabaya,” ujarnya. Cara lain kata Reni, lewat mekanisme bantuan sosial terencana yang disalurkan untuk siswa SMA SMK tidak mampu yang berdasarkan data mencapai 11 ribu siswa.
“Dipastikan lagi siswa apakah sudah mendapat jaminan dari pemerintah propinsi kalau belum Pemkot Surabaya bisa masuk melalui bansos terencana tadi sebagai bentuk perlindungan kepada warganya, hal itu diatur dalam Permendagri,” terangnya.
Sebagai pembanding adalah bea siswa untuk mahasiswa kurang mampu yang diberikan pemkot Surabaya melalui dinas sosial. Pemkot Surabaya bisa memberikan bantuan itu, meskipun perguruan tinggi dibawah naungan Dirjend Dikti. “Tidak ada peraturan ataupun undang – undang yang melarang pemerintah daerah untuk melindungi warganya.xco