Surabaya, areknews – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melakukan kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam rangka memperkuat aspek hukum dan mendukung kelancaran operasional perusahaan. Kerja sama ini dilakukan di berbagai wilayah seperti Bondowoso, Banyuwangi, Kediri, Malang, Lamongan, Situbondo, dan Gresik
PLN menggelar penandatanganan Kesepakatan Bersama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Gresik pada Senin (23/12). Gelaran ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara kedua pihak dalam hal pendampingan hukum, pengamanan aset, serta penyelesaian masalah hukum yang terkait dengan kelistrikan di wilayah Gresik.
Penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gresik ini digelar sekaligus bersama PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gresik, PLN UP3 Surabaya Barat dan UP3 Sidoarjo yang memiliki pelanggan di wilayah yuridiksi Kabupaten Gresik. Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan kedua lembaga, termasuk Manager PLN UP3 Gresik Andi Seno Hendriatmoko, Manager UP3 Surabaya Barat Ery Juniarta, Manager UP3 Sidoarjo Feri Asmoro serta Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana.
Manager PLN UP3 Gresik, Andi Seno Hendriatmoko, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting untuk memastikan operasional PLN berjalan lancar tanpa hambatan hukum. “Kami berharap dengan dukungan dari Kejaksaan Negeri Gresik, kami dapat meminimalisir risiko hukum sekaligus memastikan bahwa pelayanan listrik kepada masyarakat tetap optimal. Semoga keberlanjutan ini dapat terus terjalin lebih baik kedepannya,” ujar Andi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan hukum yang terbaik kepada PLN yang berada di Kabupaten Gresik. “Kami akan bekerja sama secara aktif untuk memastikan semua permasalahan hukum dapat diselesaikan dengan baik. Ini adalah bentuk kontribusi kami dalam mendukung pembangunan daerah khususnya mengenai masalah hukum, diantaranya memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum sehingga dapat membantu meningkatkan pembangunan nasional”, jelas Nana.
Di tempat terpisah, PLN UP3 Kediri menjalin kerjasama strategis dengan Kejari Kota Kediri dan PLN UP3 Malang dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Kamis (19/12). Hal ini terwujud melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
General Manager PLN UID Jawa Timur, Ahmad Mustaqir mengatakan kerja sama ini diharapkan akan semakin memperkuat koordinasi antara kedua instansi dalam menghadapi tantangan hukum yang mungkin timbul dalam operasional PLN, khususnya dalam hal pengelolaan aset negara dan pelayanan publik yang terkait dengan distribusi listrik dan memastikan kepatuhan hukum yang optimal dalam seluruh kegiatan operasional PLN.met