,

Soal Laporan Es Krim Beralkohol, Komisi B Apresiasi Sikap Satpol PP Surabaya

Surabaya, areknews – Komisi B DPRD Surabaya menyesalkan es krim dengan kandungan beralkohol dijual di tempat umum. Terlebih lagi, pangsa pasar yang dikhawatirkan menyasar kepada anak-anak.

Hal itu dikatakan oleh Hj. Enny Minarsih selaku Anggota Komisi B dari fraksi PKS DPRD Surabaya saat mendengar kabar dan laporan dari masyarakat, terkait adanya es krim kandungan beralkohol yang dijual di salah satu mal di kota Surabaya.

Menurut Hj. Enny Minarsih yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Surabaya mengatakan, bahwa makanan dengan golongan tertentu seharusnya dijual di tempat khusus dengan ijin khusus, sesuai dengan perda yang ada dan tidak seharusnya dijual di tempat umum.

“Karena ini dijual di tempat umum, harusnya sesuai dengan perda yang ada untuk penjualan hal khusus di tempat yang khusus dengan ijin khusus,” katanya, Senin (7/4).

Hj. Enny Minarsih mengapresiasi respon sikap tegas Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Surabaya sebagai Penegak Perda beserta jajaran samping, ketika mendengar laporan pengaduan yang meresahkah masyarakat hingga viral di media sosial. Dirinya pun meminta untuk melanjutkan tindakan lebih lanjut.

“Kami di Komisi B mengapresiasi pihak Satpol PP dan jajaran samping lainnya yang sudah melakukan tindakan cepat dan tanggap atas permasalahan yang meresahkan masyarakat hingga viral di media sosial,” katanya.

Hj. Enny Minarsih juga berterima kasih atas respon masyarakat atas munculnya berita ini, karena menurutnya hal ini menunjukkan kepedulian masyarakat kepada masalah ini.

“Terutama untuk masyarakat Surabaya dan Jawa Timur yang mayoritas beragama Islam sudah jelas hukumnya mengkonsumsi terkait makanan dan minuman beralkohol, dan kami minta untuk melanjutkan tindakan lebih lanjut,” tegasnya.

Hj. Enny Minarsih pun meminta dan mengusulkan Pemkot Surabaya agar melakukan edukasi, baik kepada para pengusaha terkait keterbukaan kandungan makanan dan minuman yang dijual.

“Mungkin bisa dengan memberikan label Non Halal agar tidak terkesan menjebak masyarakat terutama yang muslim, karena jenis makanan atau minuman seperti ini termasuk yang familiar di kalangan anak muda dan anak-anak,” jelasnya.

“Juga edukasi kepada masyarakat, terutama yang muslim terkait kaidah makanan atau minuman yang halal dan tidak, mungkun bisa bekerjasama dengan para pemuka agama dalam hal ini,” imbuhnya.

Hj. Enny Minarsih juga berharap temuan laporan masyarakat terkait es krim dengan kandungan beralkohol yang dijual di tempat umum ini bukan tindakan yang disengaja oleh penjual untuk memanfaatkan kekurang jelian konsumen. Terlebih lagi mengingat ini masih di momen suci hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Namun apabila indikasinya seperti itu dan ada kesengajaan oleh penjual untuk memanfaatkan kekurang jelian konsumen, maka kami berharap Aparat Penegak Hukum juga memberikan efek jera terkait dugaan penipuan publik dalam kandungan makanan dan minuman. Hal ini agar menjadi pelajaran bagi pihak lain yang akan melakukan hal serupa, supaya tidak terulang lagi di kemudian hari,” pungkas Hj. Enny Minarsih.xco