Surabaya, areknews – Guna meredam polemik yang timbul terkait pembongkaran dan pembangunan masjid As-Sakinah, Komisi C DPRD Surabaya akhirnya menggelar hearing dengan menghadirkan berbagai pihak termasuk MUI, Muhammadiyah, PCNU dan GP Ansor. Berbeda dengan hearing lainya, pada rapat kali ini juga dihadiri oleh sejumlah unsur pimpinan diantaranya, ketua DPRD Ir. Armuji, Wakil Ketua DPRD Masduki Toha serta dari pihak eksekutif hadir langsung Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Ery Cahyadi, ST, M.MT.
Ketua Komisi C Syaifuddin Zuhri yang memimpin rapat mempersilahkan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH Abdusshomad Bukhori untuk menyampaikan pandangannya terkait pembangunan masjid As-Sakinah di komplek gedung DPRD Kota Surabaya.
Abdusshomad meminta, masjid baru yang akan dibangun lokasinya tetap di tempat semula tidak berada di lantai dasar. Sementara untuk gedung dewan yang baru dicarikan lokasi lain. “Tanah masjid hanya boleh dibangun untuk masjid, itu sesuai peruntukanya,” tegas Abdusshomad saat dengar pendapat dengan anggota dewan, Rabu (23/11).
Menurut Abdusshomad, pembongkaran masjid di komplek gedung dewan merupakan masalah sensitif. Untuk itu, ia menyarankan semua lapisan masyarakat diajak bicara sebelum pembangunan dimulai. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, kata dia perlu mencontoh Pemprof Jatim dalam membangun masjid baru. Dimana masjid baru dibangun jauh lebih megah dari sebelumnya. “Jangan membangun masjid untuk memecah belah umat Islam. Negara kita bukan sekuler tapi pancasila,” tandasnya.
Masjid Akan Dibangun Terlebih Dulu
Terkait hal ini, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Ery Cahyadi, ST, M.MT mengatakan, tetap akan membangunkan masjid di tempat sebelumnya. Soal pembangunan gedung yang berdasarkan desain terintegrasi akan menunggu masukan dan keputusan selanjutnya. “Kalau menurut saya seperti yang sudah disampaikan biarkan dulu masjidnya terbangun, data akan kita sampaikan kepada para alim ulama, syariat agamanya seperti apa, khilafiahnya seperti apa dan secara tertulisnya seperti apa itu yang nanti akan dibicarakan,” ujarnya.
Ketika surat rekomendasi dari MUI sudah keluar, kata Ery, itu yang akan diikuti. Misalnya, kita bangun adalah masjidnya dulu di lantai satu, dan ketika ada surat secara tertulis dari para alim ulama dan kiai ternyata itu tidak dipindahkan atau yang khusus bangunan masjid awal tidak boleh ada bangunan diatasnya dan di sebelah – sebelahnya, itu yang akan dijalankan. “Namun, ketika para kiai nanti mengatakan meskipun ini boleh yang di lobby ada masjidnya dan tidak boleh ada bangunan disamping – sampingnya, tetapi desainya lebih bagus tidak dipisahkan. Ini juga tetap kita akan lakukan,” jelasnya.
Sejak awal perencanaan masjid itu sudah ada. Karena letaknya diposisi yang sama maka, tempat sholat dipindahkan sementara selama proses pembangunan. “Karena desainnya berbeda maka masjid dibongkar untuk dibangun kembali,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya Ir. Armuji mengaku, DPRD sifatnya hanya memfasilitasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Soal pelaksana kegiatan pembangunan menjadi kewenangan pemerintah kota melalui instansi terkait. Sebagai fungsi pengawasan dewan tetap memantau semua proses pembangunan masjid yang telah menjadi perhatian sejumlah pihak. “Dewan sifatnya hanya memfasilitasi agar tidak terjadi permasalahan dalam proses pembangunan,” jelasnya.xco