Surabaya, areknews – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) provinsi Jatim menggelar rapat koordinasi bersama dua tim pasangan calon (Paslon) Khofifah – Emil dan Saifullah Yusuf – Puti di Kantor KPU Jatim setempat. Rakor membahas tentang Kampanye dan alat peraga kampanye (APK) yang dimulai 15 Februari 2018.
“Rapat ini bersifat koordinasi dan sosialiasasi aturan kampanye ke paslon dan stakeholder terkait, agar KPU mendapatkan masukan terutama saat pemasangan APK,” ujar Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito saat rapat koordinasi di KPU Jatim, Jumat (26/1).
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam aturan teknis kampanye, kata Eko semua ada di PKPU nomor 4 tahun 2017. “Harapan kami semua yg ada di sini bisa sama-sama mempelajari, karena ada tujuh poin yang penting diperhatikan,” terangnya. Oleh karena itu, setelah penetapan pada 12 Februari 2018, tim paslon Pilgub Jatim 2018 untuk segera menyerahkan desain gambar paslonnya ke KPU Jatim.
Dilarang Pasang Gambar Presiden
Sementara itu, komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro mengatakan, dalam aturan PKPU No 4 tahun 2017, kampanye yang akan difasiltasi KPU yaitu debat publik dan pemasangan APK. KPU hanya memfasilitasi percetakan, dan KPU tidak akan mendesain gambar paslon Pilgub Jatim 2018 karena desain dari tim paslon. Oleh karena itu, untuk pengiriman desain paslon dalam bentuk format corel draw ke KPU Jatim.
Ia menambahkan, dalam aturan PKPU nomor 4 tahun 2017 aturan kampanye bahwa APK dilarang menaruh gambar Presiden dan Wakil Presiden pada desain paslon Pilgub Jatim. “Apabila APK yang dicetak KPU kurang, Paslon pilgub Jatim 2018 boleh mencetak sendiri,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini, juga dihadiri oleh stakeholder terkait yaitu OPD dilingkungan Pemprov Jatim. Kominfo Jatim, Satpol PP, Bakesbangpol, perwakilan TNI dari Kodam V Brawijaya, Polda Jatim.xco