Surabaya, areknews – Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya menyatakan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Surabaya memenuhi persyaratan verifikasi faktual di tingkat daerah. “Setelah kami verifikasi, PDIP dinyatakan MS (memenuhi syarat),” kata Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia usai melakukan verifikasi faktual di kantor DPC PDIP Surabaya, Rabu (31/1).
Menurut dia, ada tiga kriteria yang dilakukan KPU pada saat melakukan verifikasi faktual yakni pengecekan faktual domisili, keterwakilan perempuan 30 persen dalam kepengurusan dan kesesuaian KTP dan KTA pengurus. “Kami memverifikasi administrasi semua partai yang harus disesuaikan data sipil yang mereka setor berupa KTP dan KTA,” katanya.
Ia mengatakan ketika KTP belum dilakukan berupa KTP elektronik, maka bisa memakai surat keterangan domisili sementara (suket) atau surat keterangan rekam KTP elektronik. “Kalau dua-duanya tidak ada, maka pasti kami TMS (tidak memenuhi syarat),” katanya. Selanjutnya, lanjut dia, pihaknya akan menyerahkan hasil verifikasi ke KPU Jatim untuk selanjutnya direkapitulasi hingga ke KPU pusat.
Saat ditanya hasil dari verifikasi semua parpol di Surabaya, Nurul mengatakan pihak belum mengetahui karena Rabu ini masih melakukan verifikasi. “Hasilnya nanti kami umumkan ke parpol, kalau belum lengkap agar segera dilakukan perbaikan,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan verifikasi faktual di DPC PDIP Surabaya berjalan lancar. “Semua sudah memenuhi syarat termasuk tiga kriteria yang ditetapkan KPU,” ujarnya. Bahkan, lanjut dia, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan sudah memenuhi syarat yakni dari 19 pengurus inti yang ada, enam pengurus perempuan yang hadir sudah diverifikasi. “Untuk kepengurusan secara total, kepengurusan PDIP malah melebihi, cuma yang dipersyaratakan saat ini hanya pengurus inti,” katanya.xco