Surabaya, areknews – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan oleh pemerintah Kota Surabaya disejumlah tempat akhir – akhir ini, mendapat kritik dari Komisi B DPRD Surabaya. Anggota Komisi B DPRD Surabaya HM. Arsyad, SE, M.Si menilai, penertiban PKL tidak sesuai dengan visi dan misi walikota untuk memberdayakan ekonomi masyarakat. Penanganan PKL harus mengedepankan persuasif penataan dan pembinaan.
Menurutnya, persoalan PKL hanya merupakan persoalan struktural yang berkaitan dengan persoalan sosial lainnya. “PKL Bukanlah semata – mata beban atau gangguan bagi keindahan dan ketertiban kota, tetapi PKL juga punya hak hidup dan mendapatkan penghasilan,” ujarnya, Rabu (7/1).
Seperti penertiban puluhan PKL di Simo Rukun, Kecamatan Sukomanunggal oleh satpol PP, tanpa tersedia tempat relokasi sehingga dianggap melanggar visi misi Wali Kota Surabaya. Salah satu visi wali kota kita adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pembukaan ekonomi seluas – luasnya kepada masyarakat. Kalau PKL digusuri tanpa solusi ini namanya melanggar.
Fasilitasi Keinginan Pedagang Kaki Lima
“Pedagang memang harus taat aturan, sehingga perlu ditata dan diberdayakan dengan benar. Juga Perlu melakukan riset pemetaan persoalan PKL, tidak cukup hanya memfasilitasi tempat, tidak kalah penting pasar dan modal murah,” terangnya.
Sementara itu, dalam hearing dengan ratusan PKL Simo Rukun dan Rukun Mulyo, Kecamatan Sukomanunggal Surabaya, pedagang bersyukur diizinkan Komisi B berjualan lagi. Meski jualan itu sifatnya sementara. Koordinator PKL Rukun Mulyo Junaedi mengatakan, sebanyak 40 PKL Rukun Mulyo sejak November lalu ditertibkan. Berdalih untuk penunjang pembangunan GOR di wilayah Simo Rukun, PKL di kios-kios itu ditertibkan. Mereka dianggap berdiri di atas saluran sehingga harus ditertibkan.
Namun hingga saat ini mereka tak disediakan relokasi dan tempat jualan. Selain PKL Rukun Mulyo di sekitar GOR, 53 PKL di Simo Rukun juga ditertibkan. Namun menurut pengakuan PKL bahwa lahan mereka di areal dekat Tol Jasa Marga itu tak ada kaitannya dengan Pemkot.xco