Surabaya, areknews – Pemerintah Kota Surabaya menyediakan ribuan unit hunian murah di rumah susun yang menyebar di Surabaya. Rusun itu disewakan dengan harga mulai tarif Rp 60 ribu per bulannya. Namun sayangnya penyewa rusun Pemkot banyak yang tidak mematuhi syarat dan ketentuan sewa yang sudah ditentukan.
“Untuk penghuni rusunawa harus diprioritaskan bagi warga miskin dan belum memiliki tempat tinggal, kami tegaskan harus lebih selektif,” ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Junaedi, SE, kemarin.
Menurutnya, seleksi calon penghuni rusunawa harus lebih diperketat, dengan penghuni yang tepat maka bisa mengurangi kawasan permukiman kumuh. “Nantinya kan bisa mengurangi angka kemiskinan. Selain itu juga mempercepat normalisasi kawasan sungai,” terangnya.
Harus ada aturan main yang jelas, karena fakta dilapangan masih ditemukan para penghuni rusunawa yang sudah mapan. Bahkan, ada yang memiliki mobil, hal seperti ini harus segera ditertibkan. Jangan sampai ada warga yang mengambil keuntungan dengan adanya kegiatan menyewakan unit pada orang lain. “Harus diawasi, karena bagaimanapun penggunaan aset pemkot itu ada aturan dan ketentuannya yang diatur dalam perda. Orang yang berhak menyewa juga ditentukan,” terangnya.
Ditemukan Banyak Rusun Disewakan
Jika warga menyewakan ke orang lain, maka ada kekhawatiran tarif menjadi lebih mahal, dan orang yang menyewa tidak sesuai syarat. Harus ada tim atau satgas yang turun ke lapangan mengevaluasi dan mengkaji permasalahan di rusunawa sehingga pemanfaatan jelas. “Jangan sampai yang kaya makin kaya dan yang makin makin miskin,” tambahnya.
Sesuai aturan penghuni rusunawa hanya diperbolehkan menempati selama tiga tahun dan bisa diperpanjang selama tiga kali sehingga total sembilan tahun. Selanjutnya harus ada pergantian bagi penghuni yang baru karena masih banyak masyarakat kota Surabaya yang membutuhkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelola Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, paling banyak penghuni yang nakal ada di rusun Romokalisasi. Dikatakan wanita yang akrab disapa Yayuk ini, ada sebanyak 20 penghuni rusun yang diputus kontrak sewanya. “Kami baru saja menghentikan sewa dari sebanyak 20 orang di rusun Romokalisari. Sebab kami sudah melakukan pemeriksaan dan pengecekan di sana, ada 20 unit yang disewa namun tidak ditempati penyewanya,” ujarnya.
Ada di antaranya juga yang tidak menempati sendiri rusunnya dan dialihkan ke penyewa lain. Padahal sesuai ketentuan, unit rusun yang disewa harus ditempati langsung oleh penyewanya. Identitas penyewa digantung di depan unit jika sewaktu-waktu petugas datang memeriksa bisa mencocokknya penghuni dan penyewa.
Tidak hanya melakukan pendataan untuk penyewa di rusun Romokalisari. Namun Dinas Pengelola Bangunan dan Tanah juga melakukan pemeriksaaan di sejumlah rusun lain dan menemukan kejadian serupa. “Kami juga menemukan kasus serupa di rusun Wonorejo. Ada dua penghuni di sana yang kami cabut izinnya. Unit rusun kami tidak difungsikan sebagaimana yang kami syaratkan,” katanya.
Namun yang bisa ditindak baru yang menyewakan rusun ke pihak lain, atau yang melanggar aturan sewa. “Sesuai ketentuan, batasnya adalah tiga kali sewa dan tiga kali perpanjangan. Kalau dihitung maksimal menyewa sembilan tahun. Namun saat aturan itu kami terapkan di perda, banyak yang bergejolak, banyak yang merasa keberatan,” ucapnya. Sehingga evaluasi yang dilakukan berkisar pada mekanisme sewa, dan juga evaluasi perekonomian penyewa.xco