Surabaya, areknews – Mantabkan jumlah partisipasi peserta pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur terus menggelar sosialisasi pendaftaran calon peserta pemilu perseorangan atau anggota dewan perwakilan daerah (DPD) pada pemilu 2019 mendatang.
Acara ini ditujukan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai tata cara pendaftaran DPD perseorangan, dengan menjelaskan berbagai macam ketentuan yang harus dipenuhi oleh semua calon.
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito usai membuka sosialisasi mengatakan, untuk dapat mencalonkan diri, harus mempunyai minimal dukungan sesuai dengan pasal 183 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 yaitu sesuai dengan jumlah seluruh DPT (daftar pemilih tetap) pada setiap Provinsi.
Dukungan Harus Sesuai UU Tentang DPT
“Jika kurang dari satu juta maka harus mendapatkan dukungan minimal 1.000 pemilih,” ujarnya, Senin (2/4). Menurutnya, jika jumlah DPT satu juta sampai lima juta maka harus mendapatkan 2.000 pemilih. Sedangkan jika jumlah DPT lima juta sampai sepuluh juta maka harus mendapatkan 3000 pemilih.
Begitujuga seterusnya, jika jumlah DPT sepuluh juta sampai lima belas juga maka harus mendapat dukungan 4.000 pemilih. Dan jika lebih dari lima belas juta maka harus mendapatkan 5.000 pemilih.
“Saat ini jumlah penduduk Jawa Timur 39 juta penduduk. Jika lebih dari 15 juta DPT, maka harus memenuhi 5.000 pendukung, disertai dengan foto copy KTP pendukung,” katanya. Sedangkan dari 5.000 pemilih, minimal harus memenuhi keterwakilan dari 50 persen kota/kabupaten se Jawa Timur.xco