Surabaya, areknews – Pansus Raperda Bantuan Hukum bagi warga miskin akan mengundang delapan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk dimintai pendapat terkait upaya bantuan hukum terhadap warga kurang mampu. Komunikasi itu dilakukan di antaranya terkait pendampingan hingga anggaran yang dibutuhkan.
Ketua pansus raperda bantuan hukum warga miskin Tri Didik Adiono mengatakan, ada sejumlah poin untuk mengerucutkan perda inisiatif DPRD tersebut. Di antaranya permasalahan hukum yang akan dibantu kecuali yang menyangkut masalah hukum yang berhadapan dengan pemkot dan BUMD milik pemkot.
“Semua masalah hukum yang menimpa warga miskin akan kita dampingi,” jelasnya.
Selain itu, imbuhnya, anggaran yang diusulkan untuk setiap perkara ditaksir mencapai Rp 7 juta. Nantinya, delapan LBH yang terdaftar di Surabaya yang akan ditunjuk mendampingi warga tersebut. LBH tersebut harus terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, warga berhak memilih LBH yang akan mendampinginya untuk mengawal kasus hukum. Dengan mengundang LBH diharapkan tidak ada tarik ulur terkait kebutuhan anggaran yang dibutuhkan. “Kami ingin menyinergikan keinginan membantu warga miskin yang terkena masalah hukum,” ujarnya.
Dia menambahkan, ketentuan warga miskin yang bisa mendapatkan bantuan hukum yakni harus menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Sehingga, warga yang mampu untuk menyewa penasihat hukum tidak akan tercover dalam bantuan hukum yang difasilitasi pemkot Surabaya. “Tentu warga Surabaya yang miskin dan tidak berdaya saat terkena kasus hukum,” ucapnya.
Anggota Komisi A ini menargetkan, dalam waktu dua bulan nanti perda tersebut bisa digedok. Sehingga, perda bisa langsung diaplikasikan dengan menggunakan anggaran Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2018. “Kami harap warga miskin bisa menggunakan fasilitas yang disediakan pemkot,” pungkasnya.xco