Surabaya, areknews – DPRD Surabaya terus mendorong Pemkot Surabaya untuk membangun rumah potong unggas. Desakan tersebut muncul pasca adanya rencana pemerintah kota memindahkan pasar unggas yang terletak di Keputran Selatan ke Panjang Jiwo. Di kawasan itu, sedikitnya terdapat 30 pedagang berdagang selama puluhan tahun. Alasan relokasi, selain pelebaran ruas jalan guna mengurangi kemacetan, juga tak adanya Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL). Akibatnya, timbul pencemaran lingkungan berupa bau tak sedap di kawasan tersebut.
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Ghofar Ismail, ST mengakui, bahwa pemotongan hewan tidak bisa dilakukan di pasar. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan. “Dalam Undang-Undang tersebut mengamanatkan penyediaan rumah potong unggas. Namun, pemkot belum menyediakan,” ujarnya, Rabu (21/11).
Untuk itu, dalam dengar pendapat sebelumnya dengan pemerintah kota dan beberapa pihak terkait, kalangan DPRD meminta penertiban pasar unggas di Keputran Selatan dikaji ulang. Pasalnya, pemerintah kota belum menyediakan tempat pemotongan unggas dan IPAL.
“Di pasar tradisional manapun belum ada IPAL pemotongan unggas. Padahal, setiap pedagang ayam melakukan pemotongan di tempat tersebut,” katanya.
Politisi Partai Amanat Nasional ini menilai, pemindahan Pasar Unggas Keputran Selatan bukan menyelesaikan masalah. Sebaliknya, justru memindah persoalan baru. Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah kota membangun rumah potong unggas pada 2019. “Sarana prasarana disediakan dulu baru dilakukan penertiban,” harapnya.
Pihaknya berharap penyelesaian pedagang unggas hingga tersedianya tempat yang representatif bersifat komprehensif. “Karena membutuhkan sosialisasi dan persiapan. Sebelum pemerintah bisa menyediakan tempat pemotongan unggas diharapkan juga tidak memasang poster larangan dipasar, karena hal ini yang memberangkatkan pedagang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Surabaya Joestamaji mengatakan, saat ini keberadaan tempat pemotongan unggas sedang dimatangkan. Tempatnya menggunakan Perusahaan Daerah (PD) RPH. “Itu ada diperusahaan daerah RPH. Jadi nanti mereka akan lebih diberdayakan lagi karena memang diperaturan daerahnya pengertian rumah potong itu boleh hewan, boleh unggas,” katanya.
Memang diakuinya, aktivitas pemotongan unggas sebenarnya bisa dilakukan di RPH. Sebab, sesuai aturan tidak ada larangan terhadap unggas. Menurut peraturan daerah pengertian hewan yang dimaksudkan untuk bisa dipotong di RPH, yakni hewan berkaki empat atau berkaki dua.
Melihat hal tersebut, masih menurut Joesmataji, maka pemotongan unggas diserahkan kepada RPH. “Ini sekarang udah mulai itu. Pastinya dengan begitu harus disiapkan seluruh peralatan dan kelengkapan pemotongan,” ungkapnya.
Dengan begitu, ini menggantikan skema kemungkinan pendirian tempat pemotongan khusus unggas. Pemkot bersama PD RPH saat ini terus rapat maraton untuk menyiapkan tempat pemotongan unggas. “Rapat terus dengan teman RPH. Ini lagi diskusi terus,” tandasnya.xco