,

Ribuan Liter Miras dan Puluhan Knalpot Bronk Hasil Tangkapan Dimusnahkan

Tuban, areknews – Menjelang Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, Polres Tuban bersama Pemkab Tuban memusnahkan barang bukti hasil tangkapan berupa ribuan liter minuman keras (miras), dan puluhan knalpot brong. Pemusnahan tersebut dilakukan di alun-alun kabupaten Tuban disaksikan Unsur Forkompimda Kabupaten Tuban, tokoh agama, tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat.

Bupati Tuban Fatchul Huda, yang didampingi Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono menegaskan, tidak ada toleransi terhadap kegiatan yang mengganggu ketenangan masyarakat. Forkompimda tidak akan memberi toleransi kepada pembuat miras dan juga pengguna kenalpot brong. “Ini harus diambil pelajaran seperti pemusnahan miras dan knalpot bronk,” ujarnya, Jumat (21/12).

Forkompimda Tuban sangat tegas terhadap penindakan penyakit masyarakat (Pekat), termasuk memberantas peredaran minuman keras (Miras). “Jangan coba-coba memproduksi miras. Jangan coba-coba gunakan knalpot bronk, ini sangat mengganggu ketenangan maayarakat,” tegas Bupati Fatchul Huda.

Barang bukti (BB) tersebut merupakan perkara minuman beralkohol hasil tangkapan pihak kepolisian sepanjang tahun 2018 dari wilayah Tuban. Adapun rinciannya 532 Botol atau 798 liter arak , 2 Botol masing-masing 1,5 liter miras oplosan jenis Ginseng, 15 Botol Anggur Kolesom Cap Orang tua, dan 43 Gendong atau 8600 Iiter Baceman (bahan baku pembuatan arak).xco