Surabaya, areknews – Kasus pengrusakan pagar besi PT. Wika dengan terdakwa Purwanto alias Pak Kapur, warga kalijudan asri RT 02 RW 03 Surabaya, memasuki agenda sidang mendengarkan sanggahan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Namun, terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukumnya tidak melakukan sanggahan, sehingga sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari pelapor.
Dihadapan majelis hakim Purwanto dipersilahkan untuk mengajukan pembelaan, namun karena materi tidak siap sehingga terdakwa hanya pasrah dan agenda sidang dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pelapor, Selasa depan.
Sidang yang pimpin oleh hakim ketua Yulisar berlangsung singkat, selanjutnya majelis mempersiahkan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi dari pihak pelapor. Sementara itu, kuasa hukum PT. Wika Maharidzal usai sidang mengungkapkan, dalam sidang lanjutan nanti pihaknya sudah menyiapkan beberapa orang saksi.
“Jika majelis hakim meminta untuk menghadirkan semuanya, pihaknya juga siap. Rencananya ada 5 saksi yang akan dihadirkan,” ujarnya, Selasa (22/11).
Soal pak Kapor tidak melakukan eksepsi, kata Ridzal, hal ini bisa ditanyakan kepada terdakwa. “Ini juga menjadi kewenangan pihak pengadilan,” tambahnya. Perkara dengan terdakwa Purwanto atau pak Kapur diseret oleh pihak kontraktor PT. Wika ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pengrusakan dan tindak pidana KUHP pasal 406.
Perkara yang saat ini disidangkan di PN Surabaya ini berawal, setelah pak Kapur meminta ganti rugi kepada PT. Wika dengan alasan rumahnya dirusak. Dalam sidang perdana jaksa penuntut umum Kejari Surabaya, Gusti Putu Karnawan mendakwa bersalah telah melakukan pengrusakan pagar besi perusahaan.xco