Surabaya, areknews – Pasca disahkannya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh DPRD Kota Surabaya, Ketua Pansus Perda KTR Junaedi mendorong Pemkot Surabaya segera membuat Perwali terkait dengan keberadaan perda itu. Agar bisa secepatnya di diterapkan kepada masyarakat. “Sesuai peraturan perwali itu diterbitkan dalam jangka waktu maksimal 6 bulan setelah perda disahkan,” ujarnya, Senin (8/4).
Dalam perwali itu akan diatur petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Perwali harus detail menjabarkan terutama daerah mana saja yang dilarang. Junaedi menambahkan ada 8 kawasan yang dilarang, diantaranya pendidikan, kesehatan, tempat hiburan, ruang publik, tempat ibadah dan tempat kerja.
Selain itu, dalam perwali nantinya harus dijabarkan lagi secara rinci 8 definisi kawasan yang dilarang itu. Misalnya tempat kerja harus dijabarkan lagi tempat kerja yang dilarang merokok. Kemudian tempat hiburan juga, apa juga termasuk tempat hiburan malam.
“Karenanya sebelum Perwali itu dibuat pemkot harus melakukan sosialisasi dan menyerap aspirasi masyarakat, dengan mengundang pihak-pihak terkait. Misalnya asosiasi tempat hiburan, hotel dan yang lainnya,” lanjut Junaedi.
Selain itu sosialisasi ini juga harus gencar dilakukan terutama soal sanksi. Karena instansi yang tidak memasang stiker larangan merokok saja di kantornya bisa dikenakan sanksi. “Sanksinya mulai dari teguran, administrasi, denda Rp 250 ribu sampai penurunan pangkat terhadap ASN,” tegas Junaedi.
Perda KTR ini merupakan Revisi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (Perda KTR) di Kota Surabaya. Revisi Perda ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengaman Bahan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.xco