“Ke depan Kita diharapkan mempunyai kinerja yang baik terhadap warga binaan sampai mereka nanti keluar kembali ke masyarakat. Karenanya di tempat kita, di Lapas Porong mempunyai beragam pelatihan pada warga binaan, seperti ada pertanian, perkebunan, kerajinan batik, sehingga ini bisa jadi bekal bagi mereka setelah keluar,” ujarnya, Sabtu (27/4).
Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-55 di lingkungan Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo berlangsung sederhana. Usai upacara di halaman Lapas dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng di Aula Lapas.
Menurut Umar Patek, PP tersebut mendiskriminasi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan hak-hak dasarnya seperti hak untuk mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman.
“Kami sebagai napi berharap PP 99 segera dicabut. Dengan PP ini para napi merasa dihukum dua kali. Dihukum vonis hakim dan vonis PP itu. Itu perasaan warga binaan. Ini paling diidam-idamkan oleh Kami,” ujarnya usai mengikuti Upacara di halaman Lapas Porong.
Umar yang merupakan terpidana teroris dengan hukuman 20 tahun penjara itu, juga berharap bagi napi teroris yang vonisnya seumur hidup dan sudah memenuhi persyaratan, misalnya sudah kembali berkomitmen ke NKRI, bisa mendapat keringanan hukuman.
“Bagi warga binaan yang vonisnya seumur hidup, apalagi napi teroris itu, sudah mengikuti semua persyaratan. Sudah komitmen ke NKRI, sepatutnya mereka secepatnya diturunkan masa tahanannya,” ungkapnya.xco