,

Komisi B Bentuk Pansus Raperda Perubahan Perda PBB

Surabaya, areknews – Meski cukup alot Komisi B DPRD Kota Surabaya akhirnya berhasil membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perubahan Perda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Syukur alhamdulillah, akhirnya pada hari ini Komisi B DPRD Kota Surabaya berhasil menuntaskan tugasnya membentuk pansus PBB, walaupun melalui mekanisme yang sangat alot,” ujar Anugrah Ariyadi Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Politisi PDIP ini mengatakan, sudah empat kali mengagendakan rapat internal di komisi B setiap minggu, agar bisa membentuk personil pansus PBB, namun pihaknya mengaku selalu gagal dikarenakan tidak kuorum. “Ini bukti komisi B bisa membentuk pansus PBB,” katanya, Senin (6/5)

Dalam pembentukan Pansus PBB ini, Ia menjelaskan, dari sepuluh anggota komis B hanya tujuh yang hadir, sedangkan yang tidak hadir, Pihaknya menyebutkan yakni Mazlan Mansur dengan alasan Umroh, Dini Rijanti dan Binti Rochmah tanpa ada alasan.

“Jadi hanya 7 anggota yang hadir, sehingga rapat pembentukan Pansus PBB ini bisa digelar dan sudah dibentuk,” paparnya.

Pansus PBB ini, lanjut Ia mengatakan, akan di paripurnakan pada besok (07/05/2019), artinya Pansus PBB ini akan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya, sehingga secara tatib masa kerja pansus PBB 60 hari terhitung sejak di paripurnakan.

“Saya selaku ketua Pansus PBB berharap, kepada kawan-kawan anggota komisi B bersemangat melaksanakan perintah dan melayani rakyat membahas agenda pansus PBB ini,” katanya.

Anugrah Ariyadi terpilih menjadi Ketua Pansus PBB ini juga berharap, dalam 60 hari masa kerja tugas Pansus PBB kedepan bisa selesai dan tuntas, sehingga sebelum masa akhir jabatan anggota dewan periode di 24 Agustus 2019 tugas pansus PBB bisa selesai.

“Mudah-mudahan bisa tuntas dan menghasilkan revisi terkait Perda PBB yang sudah di tunggu oleh warga masyarakat kota surabaya, apalagi pemkot juga menunggu,” pungkasnya.xco