Surabaya, areknews – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur Dr. Ir. Heru Tjahjono, MM meminta agar penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikanya saat membuka Rapat Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Artha 501 Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, Kamis (4/7) pagi.
“Diharapkan APBD ditetapkan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Sekdaprov Heru Tjahjono.
Sekdaprov Heru menerangkan, bahwa ketepatan waktu dalam penetapan APBD tersebut dinilai sangat penting. Karena hal tersebut berdampak langsung pada performa pelayanan masyarakat.
“Apabila dalam penetapan APBD terlambat maka akan banyak program dan kegiatan penting yang tidak dapat mencapai target. Yang dampaknya akan memberian pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Untuk mencapai keinginan tersebut, Heru Tjahjono mengingatkan tiga hal penting yang harus diperhatikan dalam penetapan APBD. Pertama, soal proyeksi pendapatan APBD 2020. Kedua, program kegiatan prioritas dan penyusunan struktur pendapatan belanja. Lalu ketiga, soal penyelenggara yang mengacu pada PP no 12 tahun 2019.
“Selain tepat waktu, saya juga minta agar pelaksanaannya sesuai dengan rencana yang dikeluarkan,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Drs. Syarifuddin, MM. Dirinya menjelaskan, bahwa dengan disosialisasikannya Permendagri No. 33 Tahun 2019, diharapkan dapat mengurangi keterlambatan dari pemerintah daerah dalam hal penyetoran APBD.
Karena, menurut Syarifuddin, APBD merupakan instrumen pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, kecepatan dan ketepatan dalam penyususan RAPBD merupakan langkah krusial yang dapat mempengaruhi performa pelayanan.
“APBD merupakan instrumen pelayanan masyarakat. Jika APBD tertunda maka pelayanan masyarakat tertunda juga, ” terangnya.
Syarifuddin pun menekankan pentingnya koordinasi antara lembaga eksekutif dan legislatif di daerah. Dirinya minta agar keduanya harus terjalin koordinasi yang baik. Sehingga, penetapan APBD bisa ditetapkan tepat waktu.
Sementara itu, Permendagri No. 33 Tahun 2019 sendiri mengatur tentang Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kebijakan Pemerintah Pusat. Dalam peraturan tersebut terdapat Prinsip, Kebijakan dan Teknis Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.
“Rancangan APBD harus segera disetor oleh setiap kepala daerah paling lambat tanggal 30 November 2019,” ujarnya.
Dirinya berharap, setiap daerah diharapkan agar mereka mulai menyusun RAPBD untuk kemudian bisa segera diserahkan ke DPRD.
Turut hadir dalam rapat sosialisasi tersebut, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II Kemendagri RI Muhamad Valiandra, SE, MAP. Lalu, Ketua DPRD se Jawa Timur serta perwakilan masing-masing OPD di Jatim.xco