, ,

Kejari Tuntaskan Berkas Sugito-Darmawan Kasus Jasmas, 4 Anggota Dewan Masih Mangkir

Surabaya, areknews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya menargetkan proses pemberkasan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016 Sugito dan Darmawan tuntas dalam dua bulan kedepan.

Target tersebut lebih cepat dibanding tersangka pertama, Agus Setiawan Jong.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, mengatakan, pemberkasan tersangka Sugito dan Darmawan lebih cepat dikarenakan jumlah saksi yang diperiksa untuk kedua tersangka, lebih sedikit. Yakni, pejabat Ketua RT maupun RW yang hanya ada pada asal daerah pemilihan kedua tersangka.

“Kami juga memeriksa sejumlah pejabat pemerintahan yang terkait dalam sistem penganggaran Dana Jasmas tersebut. Misalnya dari Bappeko dan Kabag Pemerintahan,” kata dia.

Sugito merupakan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019. Dia berangkat dari Partai Hanura. Sementara Darmawan, juga terpilih sebagai anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 melalui Partai Gerindra. Baik Sugito maupun Darmawan sudah di tahan di Ruta Kejati Jatim.

Sebelumnya pihak kejaksaan telah menahan Agus Setiawan Jong terkait kasus dugaan korupsi proyek Jasmas 2016, dengan total kerugian hingga Rp5 miliar ini.

Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengkoordinir 230 ketua RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan sound system. Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Oleh tersangka, harga barang tersebut dimark up hingga Rp5 miliar.

Selain Sugito dan Dharmawan, ada empat anggota DPRD lainnya yang juga pernah diperiksa oleh penyidik kejaksaan. Di antaranya adalah politisi dari Partai Demokrat Ratih Retnowati, anggota DPRD Surabaya dari Partai Amanat Nasional (PAN) Syaiful Aidy, dan anggota Komisi B DPRD Surabaya Dini Rijanti, dan politisi Golkar Binti Rohmah.

Keempatnya sudah diperiksa dan sempat dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Namun, keempatnya kompak mangkir (tidak hadir) dengan alasan banyak kegiatan. Hingga kini, belum diketahui kapan Kejari Tanjung Perak akan menjadwalkan pemanggilan kembali keempat anggota dewan tersebut.xco