Surabaya, areknews – Sebanyak 50 calon anggota DPRD Surabaya terpilih periode 2019-2024 ditetapkan oleh KPU Kota Surabaya. Penetapan ini dilakukan setelah proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya Soeprayitno menjelaskan, penetapan perolehan kursi ini merupakan puncak dari Pileg 2019. Penetapan ini sudah ditunggu oleh caleg terpilih.
“Dibandingkan Kabupaten/Kota yang lain di Jawa Timur penetapan ini bisa dikatakan terlmbat. Karen ada PHPU, ada gugatan dari parpol terhadap KPU,” jelasnya usai rapat pleno penetapan di Novotel Surabaya, Selasa (13/8).
Nano, sapaannya, mengatakan, jumlah anggota DPRD Surabaya terpilih sebanyak 50 orang yang terdiri dari lima daerah pemilihan (dapil). Jumlah ini sama dengan anggota dewan periode 2014-2019.
Ke 50 anggota dewan ini akan dilantik pada 24 Agustus 2019 di gedung DPRD Surabaya Jalan Yos Sudarso. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang akan melantik mereka.
“Menilik habisnya masa periode sebelumbya 24 Agustus 2019. Tapi kita akan koordinasi dengan Bakesbang, Gubernur dan Sekwan,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menambahkan, SK penetapan anggota dewan terpilih akan segera dikirim ke Gubernur Jatim melalui Wali Kota Surabaya. Soal pelantikan merupakan kewenangan Kemendagri dalam hali ini Gubernur Jawa Timur.
Ditanya soal kemungkinan anggota dewan terpilih jadi tersangka tetap dilantik, Nur Syamsi mengaku pelantikan menjadi kewenangan Gubernur. Tugas KPU hanya menyampaikan nama-nama yang terpilih ke Gubernur.
“Sampai saat ini belum ada tersangka. Soal besok dan besoknya jadi tersangka, itu merupakan kewenangan gubernur,” tandasnya.xco