Surabaya, areknews – Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya periode 2019-2024 dilantik dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang gedung DPRD Surabaya, Jawa Timur, Sabtu.
“Hari ini dimulai tugas-tugas seluruh anggota DPRD hasil Pemilu 2019 untuk mewujudkan kerja-kerja kerakyatan dalam lima tahun ke depan,” ujar Ketua sementara DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwidjono.
Dalam rapat paripurna pimpinan sementara DPRD dipegang dua partai pemenang pemilu legislatif di Kota Surabaya, yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dari PDIP, Adi Sutarwiyono menjadi ketua sementara, sedangkan Laila Mufidah sebagai wakil ketua sementara. Masa jabatan keduanya akan berakhir setelah ditetapkan pimpinan DPRD Surabaya definitif.
Acara pelantikan dihadiri Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana serta jajaran Forum Pimpinan Daerah Kota Surabaya lainnya.
Usai pelantikan, Adi Sutarwiyono mengatakan, penunjukan pimpinan sementara DPRD Kota Surabaya dilakukan berdasar tata peraturan yang berlaku. Hal ini karena belum ditetapkannya pimpinan definitif.
“Tugas pimpinan sementara DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 dan Tata Tertib DPRD Kota Surabaya,” katanya.
Menurut dia, pimpinan sementara memiliki tugas empat hal yakni memfasilitasi rapat-rapat, pembentukan fraksi-fraksi, perumusan rancangan tata tertib DPRD dan memfasilitasi terbentuknya pimpinan definitif.
“Nantinya, pimpinan dewan berjumlah empat orang, yakni satu ketua dan tiga wakil ketua,” terangnya. Dalam jabatannya sebagai ketua sementara DPRD itu, Adi berharap dukungan semua pihak agar diberikan kelancaran dan keselamatan dalam menjalankan tugas-tugas di DPRD Kota Surabaya.xco