, ,

Saran Dewan, Penanganan COVID-19 Perlu Komitmen dan Keterlibatan Semua Pihak

Surabaya, areknews – Penerapan pembatasan sosial berskala besar PSBB di wilayah Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo ini tidak diperpanjang

Keputusan itu disepakati oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kepala daerah dalam rapat evaluasi penerapan PSBB Surabaya Raya III di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (8/6).

Hal itu mendapat tanggapan A Hermas Thony Wakil Ketua DPRD Surabaya yang menilai dengan berakhirnya PSBB maka, akan masuk masa transisi selama dua pekan sebelum penerapan new normal.

“Wali Kota Surabaya bersama dua kepala daerah Gresik dan Sidoarjo minta untuk PSBB tidak diperpanjang,” ujar A Hermas Thony kemarin.

Atas permintaan itu, Penasehat Fraksi Gerindra ini mengatakan, Gubenur menyanggupi permintaan tersebut dengan persyaratan, kepala daerah membuat kebijakan yang lebih tegas dan mengatur lebih rijid serta berkomitmen yang jelas dalam penanganan COVID-19 didaerahnya masing-masing.

“Untuk itu dari Kodam V/Brawijaya meminta ada semacam fakta intergritas yang harus dibuat oleh kepala daerah bersama pemerintah provinsi,” kata A.H Thony.

Konsekuensinya, Ia menjelaskan, ketika ada fakta intergritas maka kewenangan tentang penanganan penyebaran dan transmisi virus kemarin juga dipaparkan tentang potensi peningkatan agar bisa dikendalikan.

“Pemerintah daerah menyanggupi karena memang sudah mulai menghitung karena ada tuntutan dari bawah tidak kerasan dikekang dengan sistem PSBB,” papar A.H Thony.

Tetapi, tuntutan kebijakan protokoler COVID-19 mengharuskan mereka tetap taat dan patuh dengan ketentuan yang sudah diatur sehingga ketika Gubenur memberikan kelonggaran kepada daerah.

“Untuk bisa mengatur dengan kesehatan kota dan daerahnya sendiri – sendiri, artinya masih ada proteksi atau ada hal sebuah pegangan pemerintah provinsi dari fakta intergritasnya,” kata. A. H. Thony.

Cuma, kata Thony, ketika tidak diperpanjang PSBB Surabaya, maka wali kota menjadi sebuah harapan dan harus bisa memberikan jawaban atas masalah penyebaran covid ini.

“Mampukah Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini (Penanganan covid) dan ini tidak gampang,” terang. A. H Thony

Maka, pihaknya yang ada dilembaga dewan, mengajak pemerintah kota, masyarakat dan sejumlah pihak lainnya harus bersatu padu, dan tidak bisa diserahkan kepada pemerintah kota saja.

“Kami melihat kalau (Penanganan Covid) ini hanya di handle oleh Wali kota bersama Gugus, saya yakin keteteran nggak akan ada kemampuan untuk itu,” kata A Hermas Thony.

Pemerintah Provinsi sekarang sudah lepas dan agar masalah itu bisa diatasi, menurut ia, harus taliwondo bersatu bagaimana dewan, masyarakat dan gugus ditingkat kelurahan.

“Seperti Satgas Wani, Satgas Wani Sejahtera, Satgas Wani Jogo dan Satgas Wani Ngandani ini bekerja secara maksimal,” tutur A.H Thony.

Yang tidak kalah pentingnya, peran dari masyarakat yang lainnya sekiranya mampu dan berbuat seperti yang akan dirangkai dan bingkai sepirit untuk menjadi surabaya kota sehat anti COVID-19.

“Ini harus kita gelorakan hal ini karena kewenangan ada di kita lagi sekarang dalam hal ini pemerintah kota,” pungkasnya.xco