Surabaya, areknews – Komisi D DPRD Surabaya yang membidangi kesejahteraan rakyat (Kesra), berharap mekanisme pengajuan santunan kematian bisa tersosialisasikan dengan baik hingga kelurahan oleh pemerintah kota Surabaya.
“Sosialisasi berjenjang selanjutnya kelurahan meneruskan ke tingkat RW/ RT dan Tokoh Masyarakat berkaitan tentang pengajuan tersebut,” ujar Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah.
Pihaknya juga menginginkan, agar persyaratan serta mekanisme pengajuan yang dibuat Pemkot Surabaya (Dinsos) sekaligus bisa menjawab pertanyaan masyarakat tentang kepastian pengajuan santunan tersebut yang nantinya akan di transfer oleh Kemensos .
“Kemensos memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp 15 juta per orang yang meninggal sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa dari negara,” tuturnya.
Sebelumnya, kabar tentang santunan ini disampaikan Reni Astuti Wakil Ketua DPRD Surabaya, bahwa sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat COVID-19, keluarga pasien covid-19 yang meninggal dunia seharusnya mendapatkan santunan sebesar Rp. 15 juta.xco