Surabaya, areknews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menetapkan pasangan Eri Cahyadi-Armuji dan Machfud Arifin (MA)-Mujiaman sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya. Paslon Eri-Armuji diusulkan PDIP, sedangkan paslon MA-Mujiaman diusulkan koalisi 8 partai politik. Antara lain PKB, PKS, Partai Gerindra, Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PAN dan PPP.
Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan, kedua paslon memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi dan kesehatan. “Penelitian administrasi itu banyak item diantaranya, surat rekomendasi partai pengusul. Surat keterangan dari rumah sakit yang ditunjuk bahwa paslon mampu dalam kesehatan jasmani rohani, sehingga memenuhi syarat sebagai paslon,” jelasnya usai membuka acara media breifing, Rabu (23/9).
Sementara itu terkait isu salah satu calon yang positif Covid-19, Nur Syamsi menjelaskan itu bukan wewenang KPU. Menurut Nur Syamsi, memang ada syarat ketika melakukan pendaftaran harus menyerahkan hasil swab tes negatif. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh rumah sakit yang ditunjuk KPU, sebagai salah satu tahapan pencalonan.
“Saat itu pihak rumah sakit menerapkan standart protokol sendiri dengan meminta bapaslon MA-Mujiaman menunda pemeriksaan karena terindikasi Covid-19 dan melakukan isolasi mandiri. Lalu melakukan swab tes tanggal 17 September. Selang beberapa hari kemudian pihak rumah sakit meminta kami menghadirkan bapaslon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan,” terangnya.
Nur Syamsi menjelaskan, tidak ada keharusan bagi calon untuk melakukan swab tes di tempat tertentu. “Tidak ada aturan soal itu. Calon bisa melakukan swab tes dimanapun di rumah sakit, klinik atau dokter pribadi. Tapi pemeriksaan kesehatan harus dilakukan di RSUD Dr.Soetomo sebagai rumah sakit yang ditunjuk,” ungkapnya.
Setelah penetapan pasangan calon tahapan Pilwali Surabaya 2020 dilanjutkan dengan pengundian nomor urut dalam kontestasi. Pengundian nomor urut itu dilakukan 24 September 2020 di Hotel Singgasana.xco