Surabaya, areknews – Anggota komisi B DPRD kota Surabaya John Thamrun menilai, penegakan peraturan tentang protokol kesehatan tidak ‘dipukul rata’. Terutama terhadap jenis usaha yang sudah menerapkan standar protokol kesehatan (Prokes).
“Pemkot seharusnya memberikan kebijakan agar tempat-tempat yang sudah memenuhi Prokes tidak ditutup. Ini demi menjaga geliat perekonomian di kota Surabaya,” ujarnya.
Penutupan lokasi usaha ini sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.
John menjelaskan, sesuai dengan Pasal 30 dalam Perwali No. 67 Tahun 2020, perangkat daerah dapat melakukan evaluasi terhadap penerapan protokol kesehatan pada tempat dan fasilitas umum yang sudah bertanda verifikasi.
“Ketika tempat usaha sudah patuh jangan lantas ditutup semua. Jangan digebyah uyah,” ungkap politisi PDIP Surabaya ini.
Tentang standar verifikasi sendiri dikatakan pria yang biasa disapa JT ini, dipersyaratkan beberapa hal bagi pemilik tempat usaha.
Diantaranya, lokasi harus ruang terbuka, tidak memperbanyak ruang ber-AC, membatasi jumlah pengunjung sekitar 50 persen, serta menyiapkan protokol kesehatan. Yakni tempat cuci tangan, dan pengecekan suhu tubuh.
“Intinya sesuai dengan aturan Perwali, Menkes maupun standar WHO,” imbuh JT.
Disisi lain, pihaknya juga mendukung diterbitkannya Perwali. Namun, dalam beberapa klausul pasal disarankan untuk tidak kontraproduktif. “Membuat masyarakat disiplin boleh. Tapi jangan juga mematikan geliat ekonomi dan pendapatan pemilik usaha,” pungkasnya.xco