, ,

Soal Penerapan PSBB, Komisi B Inginkan Pelaku Usaha dengan Prokes Ketat Tetap Buka

Surabaya, areknews – Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan akan segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk wilayah di Provinsi Jawa-Bali yang rencananya dimulai pada tanggal 11 – 25 Januari 2021 mendatang.

PSBB ini kembali digulirkan untuk menekan penyebaran Covid-19 agar tidak terus meluas disejumlah provinsi di Indonesia. Di provinsi Jawa Timur meliputi, Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Menanggapi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali di Surabaya Raya, John Thamrun, Anggota Komisi B DPRD kota Surabaya yang membidangi Perekonomian menyebut, PSBB ini memang perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kota Surabaya.

“Wacana PSBB ini memang perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menekan penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas,” ujarnya, Kamis (7/1).

Anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini  mendukung langkah pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Namun, yang perlu diingat bahwa pemerintah juga harus bersikap adil terhadap pengusaha atau yang membuka tempat usaha.

Karena sudah banyak tempat usaha yang sudah menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menyediakan tempat cuci tangan, mengatur jarak serta memakai masker, sehingga perlu bagi tempat usaha ini mendapatkan sertifikasi agar tetap bisa operasional.

“Jika diterapkan PSBB, maka pemerintah juga harus berlaku adil. Karena sudah banyak tempat usaha yang menerapkan Prokes di kota Surabaya, sehingga mereka bisa tetap menjalankan usahanya,” tambahnya.

Disisi lain, pemerintah harus melakukan pendampingan serta sosialisasi terkait dengan New Normal adaptasi kehidupan baru. Sehingga roda perekonomian masyarakat khususnya di Surabaya bisa terus berputar.

“Selain itu, pemerintah harus lakukan sosialisasi serta pendampingan soal new normal, sehingga roda perekonomian bisa terus berputar,” jelasnya.

Bagi para pelaku usaha juga diminta untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas usahanya. “PSBB ini tidak akan berjalan baik untuk menekan penyebaran Covid-19, jika tidak ada kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan ditengah – tengah masyarakat,” pungkasnya.xco