Surabaya, areknews – Komisi B DPRD Kota Surabaya menilai, relaksasi kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Pemkot Surabaya, akan mendongkrak sektor perekonomian di Kota Surabaya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana merelaksasi beberapa kegiatan usaha. Salah satunya adalah usaha rekreasi hiburan umum (RHU) dengan SOP protokol kesehatan yang ketat. Hal ini dibahas dalam rapat pertemuan antara pemkot bersama puluhan asosiasi dari berbagai bidang usaha yang berlangsung di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Selasa (23/3) lalu.
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz mengatakan, ditengah kondisi perekonomian yang sulit selama pandemi Covid-19 ini, relaksasi memang diperlukan, agar kalangan dunia usaha bisa kembali operasional.
Misalnya, kata politisi muda PKB Kota Surabaya Indonesia, relaksasi di segmen Rekreasi Hiburan Umum (RHU), Bioskop, Kafe, Karoeke, Pub, Massage, Spa, Salon, ini jika kembali beroperasi normal tentu dampaknya kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.
“Dengan dibukanya RHU dan usaha hiburan lainnya, sudah tentu pembayaran pajak akan lancar, efeknya PAD akan meningkat dan perekonomian kembali bangkit,” tegas Mahfudz.
Dirinya menganalogikan, ketika orang punya duit dan datang ke tempat hiburan dimana disitu banyak pekerjanya, pasti pekerjanya jadi punya duit karena tempat kerjanya kembali dibuka sehingga menerima gaji atau bayaran.
“Saat pekerja hiburan memiliki uang, pasti akan belanja kebutuhan primer maupun sekunder, akhirnya ada daya beli masyarakat. Meningkatnya daya beli masyarakat inilah menjadi salah satu motor atau penggerak naiknya perekonomian,” terang Mahfudz.
Mahfudz kembali menegaskan, sebelum Pemkot Surabaya akan mengambil kebijakan relaksasi kegiatan usaha, dirinya menyarankan sebelum Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dibuka, harus ada revisi Perwali No 67 Tahun 2020.
Ia menambahkan, karena di Pasal 33 dijelaskan, kegiatan yang dilarang beroperasi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka dilakukan larangan jenis usaha pariwisata seperti, Bar, Karoeke, Diskotik, Pub, Club Malam, Panti Pijat, Spa, dan Bioskop.
Atas saran di Komisi B, terang Mahfudz, akhirnya Perwali No.67 Tahun 2020 direvisi menjadi Perwali No.10 Tahun 2021 yang mana Pasal 33 Perwali No.67 dihapus.
“Relaksasi kegiatan usaha tidak bisa dilakukan, sebelum Perwali No.67/2020 di revisi. Baru saja hasil revisi Perwali dirilis ke dewan, ya pekan lalu lah belum lama ini direvisi menjadi Perwali No.10 Tahun 2021,” pungkasnya.xco