,

Komisi B Minta Seleksi Bawas Transparan

Surabaya, areknews – Komisi B DPRD Surabaya mempertanyakan sikap Pemkot Surabaya dalam menentukan Dewan Pengawas(Dewas)/Badan Pengawas (Bawas)/ dan Direksi Perusahaan Umun Milik Daerah (BUMD) tanpa berkomunikasi dengan legislatif.

Sejumlah Anggota Komisi B DPRD Surabaya akan memanggil Bagian Perekonomian Pemkot Surabaya dan Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) Pemkot Surabaya. “Kalau memang kita dianggap mitra ya seharusnya diajak komunikasi. Memang seleksi kan dilakukan oleh Pemkot (Surabaya), tapi kalau sekarang banyak yang nanya kita malah baru tau siap nama-namanya. Kita akan tanyakan ini kok tiba-tiba sudah ditentukan pejabatnya,” kata anggota Komisi B DPRD Erwin Tjahyuadi.

Menurut Erwin, ada beberapa catatan yang patut dikoreksi dalam keputusan itu. Diantaranya munculnya nama Rusli Yusuf yang muncul sebagai Dewas Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) yang dianggap mewakili unsur profesional. Padahal sebelumnya Rusly Yusuf adalan mantan Anggota DPRD Surabaya dari Partai Demokrat.

Masalah yang membelit PDPS juga tidak bisa dianggap enteng. Misalkan beberapa penyelewengan anggaran tarikan pasar yang sudah ditangani pihak berwajib juga menjadi dasar bahwa butuh pengawasan serius dalam seleksi Bawas maupun Direksinya.

“Misalkan Pak Rusly apakah sudah mundur dari partai kita juga tidak tau dan standar profesionalnya seperti apa. Jangan sampai semangat untuk memperbaiki kinerja BUMD jadi sia-sia kalau seleksinya tidak transparan. Mestinya kita diajak berkomunikasi,” kata politisi PDIP ini.

Dalam penentuan komposisi pengangkatan direksi dan bawas PDPS mengacu Perda 6/2008 disebutkan bahwa Pemkot boleh memasang lima orang dalam formasi Bawas. Komposisinya, dua orang dari pemkot, dua orang mewakili unsur profesional, dan seorang perwakilan pedagang. Saat ini baru muncul dia nama yaitu Rusli Yusuf dan Agus Setiwan yang dianggap dari unsur profesional.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Achmad Zakaria dan Baktiono yang meminta pemilihan Badan Pengawas (Bawas) harus terbuka dan lebih transparan. Dalam hal ini penentuan Bawas harus sesuai aturan dan tidak boleh menguntungkan pihak tertentu.xco